Polda Sumut bersama Polres Sergai Ungkap Kasus Curas, Pelaku Merupakan Residivis

Polda Sumut bersama Polres Sergai Ungkap Kasus Curas, Pelaku Merupakan Residivis
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api, Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut.

Diketahui tersangka bernama Ilham Batubara alias Ilul (58) warga Dusun V Kampung Jati Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, yang sebelumnya merupakan buronan kasus pencabulan dan dikenal berbahaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo, Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Awalnya korban Misnuriono (58) warga Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul sedang dalam perjalanan pulang menuju Tebing Tinggi, namun tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang keluar dari semak-semak mengenakan helm dan membawa parang.

Tanpa basa-basi pelaku langsung menyerang korban dengan parang ke arah kepala, dengan upaya melawan menangkis serangan pelaku sehingga korban mengalami luka serius di tangan kiri dan merebut parang pelaku.

Pelaku yang sudah terjatuh kembali mengancam akan menembak korban, tetapi dengan perlawanan korban berhasil memukul dan sepucuk pistol jenis FN terjatuh dari pinggang pelaku.

Dengan kondisi luka korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan berobat, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Jama Kita Purba langsung membentuk tim gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai serta Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah seorang residivis dan merupakan salah satu DPO dari tersangka pencabulan di Polres Sergai bernama Ilham Batubara alias Ilul. Tim gabungan langsung melakukan penelusuran dan pengejaran.

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi bergerak cepat. Dalam waktu yang singkat, pelaku berhasil dilacak persembunyiannya di area kebun ubi wilayah Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu menjelaskan bahwa Ilham Batubara alias Ilul merupakan residivis dan buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Februari 2025.

“Karena dalam pelarian, tersangka nekat melakukan aksi curas untuk mendapatkan uang dan kendaraan demi melarikan diri dari kejaran polisi,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sepucuk senpi jenis FN warna silver, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang, satu unit sepeda motor korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 1 dan pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Turut hadir dalam press release tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK, SH, MH, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut AKP Ardianto, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH, MH, Waka Polsek Dolok Masihul Polres Sergai IPTU Sunarto, KBO Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Sergai IPTU Qory Siregar, SH, MH dan Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady S.Trk. (MR/AS)

Metro Rakyat News