Eferoni Gulo Resmi Laporkan Perselingkuhan Istrinya Dengan Terlapor FRG Di Mapolres Nias
METRORAKYAT. COM, NIAS – EG (38) Warga Dusun II Desa Tuhemberua, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias laporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan lelaki lain berinisial FRG di Mapolres Nias Kamis, 10-04-2025.
Istrinnya berinisial DW (32) dengan dugaan selingkuhannya yakni FRG (40) warga Desa Tuhemberua, Ma’u domisili Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang merupakan wiraswasta resmi di laporkan di Mapolres Nias.
Dari keterangan Eferoni Gulo (pelapor), berawal dari informasi yang di dapatkannya, DW dan FRG (Terlapor) telah tepergok sama anaknya sendiri yang berinisial BG (10) sedang berduaan di dalam kamar rumahnya sendiri sementara pada saat itu dirinya sedang di jakarta.
Dianya menjelaskan, hubungan perselingkuhan ini antara istri saya DW dengan lelaki FRG telah berlangsung sejak Desember 2024 lalu, Ungkapnya.
Selain tepergok dengan anaknya, dirinya juga menemukan beberapa bukti dari hasil Chat keduanya di aplikasi Whatsapp.
Bukan hanya itu, Eferoni juga menemukan beberapa foto kemesraan DW dengan FRG yang di duga di dalam kamar salah satu hotel, jelasnya.
Usai di ambil keterangan di Mapolres Nias, EG (Pelapor) mengharapkan agar kasus ini segera di proses dan kepada terlapor FRG agar segera di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, Harapnya.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika di konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan perselingkuhan ini dan akan kita proses, Ungkapnya.
Di ketahui, EG telah resmi melapor di Pores Nias dengan Nomor STPLP / 211/IV/SPKT/ Polres Nias, Polda Sumatera Utara tanggal 10 April 2025.
(MR/Kz-Red)
