Tegakkan Perda, Satpol PP Inhu Kembali Razia

Tegakkan Perda, Satpol PP Inhu Kembali Razia
Bagikan

METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Riau kembali melakukan  razia sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor  11 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang penindakan dan pelarangan penyakit masyarakat.

Razia dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2025 dimulai dari pukul 20.00 wib dan berakhir pukul 01.00 dini hari, di pimpin oleh Kabid OPS Rendi Rahman S.IP di dampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Syamsurizal SE,Isdarwanto SH serta  TNI  dan Polri sertu Sutrisno, Serda Murhendry, Bripka Arrieus Dwi Putra SH dan Bripda Jales.

Hal di tegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ),Tukiyat melalui  Kepala Bidang Operasi dan Pengamanan, Rendi Rahman,S.IP, Jumat ( 21/2/2025) malam, bahwa pasal 7 ayat 1 setiap pemilik dan atau pengusaha hotel, wisma, penginapan dan atau pemondokan menerima penyewa yang berlainan jenis kelamin tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar, serta padal 8 ayat 1 setiap orang dilarang membawa menyompan,menjual dan atau meminum minuman keras tegasnya.

Patroli dan razia penegakan Perda malam  tersebut di sejumlah titik hotel,penginapan yang ada di Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat serta beberapa titik yang dianggap rawan gangguan trantibum seperti Stadion Narasinga, RTH, STTI, Jembatan Teluk Erong serta beberapa kedai yang diduga menjual minuman keras berjenis tuak.

Hasil razia yang  dipimpin langsung  oleh Kabid OPS Rendi Rahman S.IP mendapati 2 pasangan yang tidak dapat menunjukan surat nikah di salah satu penginapan yang ada di wilayah Rengat Barat, dan dilakukan tindakan secara persuasif dengan memintai keterangan serta membuat surat pernyataan.Selain itu, Satpol PP yang  didampingi oleh TNI dan Polri juga mengamankan minuman berjenis tuak.

” Kami sudah memberikan himbauan  secara lisan sekaligus menempel himbauan kepada pemilik hotel maupun tempat tempat usaha agar mentaati Perda Nomor 11 tahun 2014, bahkan Satpol PP Inhu terus melakukan pengawasan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sejalan dengan nilai – nilai moral dan religius yang dijinjung masyarakat Inhu”.

Selanjutnya, Patroli akan terus dilakukan secara rutin  untuk memastika  ketertiban dan ketentraman umum dalam bulan suci ramadhan  di Kabupaten Inhu nantinya pungkas Rendi ( MR/Ob )

Metro Rakyat News