Karcis Parkir di Medan Diduga Banyak Palsu dan Buat Resah Pemilik Kenderaan, Dugaan Kebocoran PAD Mencuat
“Pantas saja masyarakat curiga. Ini karcis parkir, tapi kok Perda yang tercantum malah tentang penyandang disabilitas? Ini jelas-jelas keliru. Harusnya parkir diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Agus.
Dugaan Kebocoran PAD
Agus menilai kesalahan dalam pencantuman Perda ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bisa berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sistem parkir resmi, karcis adalah bukti pembayaran yang harus masuk ke kas daerah. Jika dasar hukum yang digunakan salah, ada kemungkinan pendapatan dari parkir ini tidak tercatat atau tidak masuk ke sistem keuangan daerah secara transparan.
“Kalau karcisnya saja tidak sesuai aturan, bagaimana bisa dipertanggungjawabkan?. Ini bisa jadi celah kebocoran PAD. Apalagi jika karcis ini digunakan untuk menarik biaya dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Agus juga menemukan indikasi lain yang semakin memperkuat dugaan kebocoran PAD, yakni adanya karcis lama yang distempel ulang dari tahun 2014 menjadi 2024.
“Ini lebih parah lagi. Ada karcis yang tahun lamanya hanya diganti pakai stempel baru. Ini jelas harus diselidiki lebih dalam. Jangan sampai PAD Kota Medan bocor karena pengelolaan parkir yang tidak transparan,” tambahnya.
Disebut Agus lagi, spanduk sosialisasi kenaikan parkir berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya dituliskan tarif parkir terbaru namun tanpa ada pengecualian bagi pengendara bermotor yang sudah memiliki barcode atau yang sudah berlangganan.
“Anehnya, karcis parkir kenapa ada dijual di aplikasi Shopee, jadi Dishub apa tidak mengetahui, dan kenapa busa demikian, ” sebut Agus Setiawan heran.
Dishub Belum Beri Tanggapan
Selain persoalan karcis, Agus juga menerima keluhan dari para juru parkir mengenai naiknya tarif setoran serta honor yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Seharusnya juru parkir mendapat honor Rp2,5 juta per bulan, namun ada yang hanya menerima Rp1,8 juta hingga Rp1,9 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Suriono, belum memberikan tanggapan terkait temuan ini, meskipun telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telepon.
Agus memastikan akan membawa temuan ini ke rapat DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya. Ia berharap ada tindakan tegas agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD akibat kesalahan administrasi atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di Kota Medan. (MR/wan)



