Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan Secara Mediasi

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan Secara Mediasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Sintar Barat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan dengan mediasi, Kamis (9/1/2025) malam sekira pukul 23.45 WIB.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut terjadi jalan Serdang Gg. Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 9 Januari 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB antara pihak l inisial Su (50) warga Jalan Serdang Gg Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat terhadap pihak ll inisial RS (22) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Sekira pukul 23.45 WIB kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan karena sudah saling memaafkan. Dengan adanya surat pernyataan perdamaian yang dilengkapi materai, maka pihak Polsek Siantar Barat telah menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan dengan cara mediasi.

“Dugaan perkara penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan,”tutup Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra, S.Sos.I. M.H. (MR/Red)

Metro Rakyat News