Sengketa Pilbup Tapteng di MK, Pendaftaran Paslon No.2 Dipertanyakan

Sengketa Pilbup Tapteng di MK, Pendaftaran Paslon No.2 Dipertanyakan
Keterangan Foto : Dr Adi Mansar SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati No.1 Khairul-Darwin (Pemohon) dalam penyelesaian sengketa Pilbup di Mahkamah Konstitusi. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT. COM, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Dr Adi Mansar, SH MH dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Patut diduga telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik. Sebab, Khairul-Darwin sempat didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Tapanuli Tengah.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan surat penerimaan pendaftaran kembali di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada 11 September 2024.

Akibatnya, PDI Perjuangan yang awalnya mendukung Khairul-Darwin justru menarik dukungannya dan beralih mencalonkan pasangan Masinton- Mahmud. Hal itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“PDI Perjuangan yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Adi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Untuk itu, Khairul-Darwin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

“Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tegasnya.

“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tandas dia.(MR/tim)

 

 

Metro Rakyat News