Komisi IV DPRD Medan Minta DPKPCKPR, dan Satpol PP kota Medan Tindak Bangunan di Jalan Restu dan Jalan Persatuan Helvetia Timur

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Di Kelurahan Helvetia Timur saat ini menjamur bangunan berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adapun bangunan diduga tidak memiliki PBG antara lain di Jalan Tengku Amir Hamzah, Black Old, bangunan perumahan di Jalan Persatuan dan bangunan di Jalan Restu. Meski belum memiliki izin, dilapangan terlihat bangunan-bangunan ini sudah terbangun dengan kondisi 80 persen.
Lurah Helvetia Timur, Athiah Ramadhani Siregar saat dikonfirmasi tentang bangunan yang berlokasi di wilayahnya membenarkan keberadaan bangunan tersebut. Athiah menjelaskan pihaknya juga telah menyurati pemilik bangunan agar mengurus izin bangunan.
“Sudah kami beri surat himbauan mengurus pbg nya pak, “kata lurah Helvetia Timur ini.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor saat dikonfirmasi awak media menanggapi bangunan tidak berizin yang marak di kelurahan Helvetia Timur mengatakan terkait menjamurnya bangunan yang didirikan di kecamatan Medan Helvetia namun tidak mengantongi izin PBG merasa prihatin karena lemahnya pengawasan yang dilakukan mulai dari kepling, pihak kelurahan, pihak kecamatan sampai ke dinas perizinan, dinas DPKPCKPR, dan Satpol PP kota Medan selaku penegak perda, berdampak negatif di tengah tengah masyarakat.
“Kita sangat menyayangkan dampak lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh dinas perizinan, dinas DPKPCKPR, dan Satpol PP kota Medan membuka peluang bagi pemilik bangunan dan pengembangan properti untuk bermain ‘kucing-kucingan’ untuk meloloskan bangunan milik mereka, “terang nya, Kamis (9/1).
Hal ini sambung politisi dari partai NasDem kota Medan ini lagi menyebabkan menambah besarnya kebocoran PAD dari sektor izin PBG yang tidak masuk ke kas pemko Medan.
Bahkan sebut Antonius yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan meski pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan berdiri dan diketahui tidak memiliki PBG dan melanggar atau tidak sesuai dengan izin yang di mohonkan, sudah dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV, tetap saja pemilik bangunan meneruskan pembangunannya.
Wakil rakyat asal dapil 1 Kota Medan ini pun berharap dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan dapat melakukan tugasnya sesuai aturan yang sudah disepakati bersama dan menindak tegas bangunan bangunan yang diketahui menyalah.
” Kalau pemko Medan masih lemah dalam hal penindakan dan pengawsan, maka, kedepan regulasi yang sudah ditetapkan pemko dan DPRD Kota Medan akan mudah ditabrak oleh para pengembang dan tata ruang dikota Medan akan semakin sembraut, “tegasnya.(MR/Irwan Manalu)