Dua Sesi Laksanakan Sosperda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, David Roni G Sinaga Himbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan 

Dua Sesi Laksanakan Sosperda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, David Roni G Sinaga Himbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan 
Bagikan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE mrmghimbau warga Jalan Gaharu III agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dari sampah. Hal ini dikatakan politisi asal partai PDI Perjuangan Kota Medan ini saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan yang di laksanakan pada Minggu (19/1/2025) di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari 1, pukul 10.00 Wib sampai selesai dan sesi dua dilangsungkan di kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai. Kepada warga masyarakat yang hadir, Legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini mengajak warga agar melihat kebelakang ketika hujan turun dan Kota Medan tergenang air atau banjir. Banjir juga melanda kota Medan saat pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024 lalu. “Setelah diselidiki ternyata bamjir yang terjadi akibat penyumbatan drainase dan gorong gorong serta pendangkalan sungai yang terjadi akibat timbunan dan sendimen sampah, ” terang David Roni Ganda Sinaga. Lebih lanjut ditambahkan David Roni G Sinaga lagi, perlunya kesadaran maayarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pada perda No. 6 tahun 2015, sudah ada aturan  diberikan sanksi denda dan kurungan badan bagi perorangan maupun badan yang diketahui membuang sampah sembarangan. “Bagaimana pun meski Pemerintah terus mensosialisasikan tentang kebersihan sampah dan menyediakan tong sampah jika warga belum sadar tetap saja lingkungan sekitar kita tidak bersih dari sampah, ” ujar nya. “Sebaliknya, jangan bicara sampah akan dapat teratasi, jika sarana dan prasarana sampah pun masih kurang. Jadi mari kita saling menjaga kebersihan sampah dilingkungan tempat tinggal kita masing masing, ” sebut DRG Sinaga lagi. Pada sesi tanya jawab di sela-sela kegiatan Sosperda tersebut, David Roni Ganda Sinaga juga mendengar keluhan warga mengenai lambatnya petugas sampah yang datang mengangkat sampah, sementara, warga mengaku tetap membayar iuran sampah sampai Rp.15 Ribu perbulan. David Roni G Sinaga menjawab jika masih ada masyarakat yang telah rutin membayar kewajiban sampah namun petugas pengangkut sampah selalu datang terlambat sehingga daerah terlantar dan berbau, agar memberitahukan kepada pihak kelurahan  atau kecamatan dan bila tidak direspon segera laporkan kepada staf nya melalui pak. Bangun. Pelaksanaan Sosperda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan  tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Diakhir acara, David Roni Ganda Sinaga memberikan Suvenir, Nasi Kotak dan kue kotak selanjutnya berswafoto bersama undangan yang hadir.  (mr/wan)

Metro Rakyat News