Polres Pematagsiantar Amankan Eksekusi Obyek Tanah dan Bangunan di Lingkungan Labuang
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resort Pematangsiantar lakukan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap 4 (empat) unit bangunan rumah dan tanah di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (05/8/2024) yang dimulai Pukul 09.00 WIB.
Kabag Ren Polres Pematangsiantar Kompol Marhalam Napitupulu, S.Pd selaku koordinator pengamanan memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan personil gabungan dari setiap fungsi yakni Samapta, Intelkam, Reskrim, Satuan Lalu Lintas Polres serta personil Polsek Siantar Marihat.
Kabag Ops Polres Pematangsiantar AKP Ilham Harahap, S.H., M.H selaku wakil koordinator, mengatakan bahwa pengamanan yang dilaksanakan pada kesempatan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor: 50/Pdt.G/2017/PN.Pms.
“Terkait pengamanan yang kita lakukan pada kesempatan ini agar masing masing personil memahami tugas dan tanggung jawabnya, intinya kita harus memberikan pengaman terhadap tergugat dan penggugat maupun obyek yang akan dilakukan eksekusi,” ucapnya.
Mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pengosongan barang termohon eksekusi serta pembongkaran bangunan secara umum berjalan aman dan lancar.
“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Samapta AKP Amron Simanullang, S.H, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol, S.Sos, para Kanit, Panitera Willyanto Sitorus, S.H, M.H, Panitera Muda Perdata Sintar Roida, S.H, Juru Sita Beslan Manurung, S.H, Juru Sita Pengganti, Analis Perkara Peradilan Alex Nainggolan, S.H, PPNPN dan personil yang terkena Sprin. (MR/Red)
