David Roni G Sinaga Pertanyakan Soal Status Lahan yang Digunakan Polonia Garden
METRORAKYAT.COM, MEDAN – David Roni Ganda Sinaga, SE, anggota Komidi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan soal status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Sebab sebut politisi PDI Perjuangan ini, berdasarkan informasi yang beredar, lahan lokasi pembangunan Polonia Garden sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara, lahan di Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Polonia Garden, diketahui masih bermasalah hingga saat ini.
Hal inj diungkapkan Wakil Rakyat asal Dapil 4 Kota Medan ini saat melakukan kunjungan mendadak bersama rombongan Komisi IV DPRD Kota Medan ke kawasan Central Business District (CBD) Polonia Medan, Selasa siang, 16 Juli 2024.
Di kawasan CBD Polonia, David Roni G Sinaga bersama Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya menemukan banyak kejanggalan terhadap izin bangunan perumahan antara lain soal belum adanya izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit.
David Roni Ganda Sinaga yang kembali duduk periode ke 2 tahun 2024 ini heran ketika mengetahui izin AMDAL belum ada tapi PBG-nya sudah ada.
Senada dengan hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Akshari Nasution juga mempertanyakan terkait izin dari 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III yang saat ini sedang dibangun.
“Ini maksudnya apa? Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada. Jadi kalau misal AMDAL-nya tidak bisa keluar bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya, sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” kata Dedy Aksyari Nasution.
Dedy mengungkapkan idealnya sesuai aturan, bahwa dalam membangun sebuah komplek perumahan mesti terbit dulu izin AMDAL baru PBG. Kemudian ia menduga pihak pengembang yakni Polonia Garden tidak memenuhi standar ketersediaan lahan minimal 20 persen sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau kita lihat, lahan untuk RTH pada proyek pembangunan yang dilakukan ini juga sangat minim, saya yakin tidak sampai 20 persen. Padahal berdasarkan ketentuan, seharusnya pihak pengembang menyisihkan minimal 20 persen lahannya untuk RTH,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Pada kunjungan mendadak tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Kota Medan ini disambut pihak pengembang Polonia Garden, Lurah Suka Damai, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Di lokasi pembangunan, pihak pengembang menyatakan bahwa saat ini Polonia Garden tengah melakukan pembangunan tahap III dengan total bangunan berjumlah 83 unit rumah tiga lantai. Adapun ke-83 unit tersebut, pihak pengembang mengaku telah memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun begitu, Komisi IV DPRD Medan itu tidak percaya begitu saja. Setelah dicek kembali lewat perizinan pihak pengembang di kantornya, terlihat bahwa bangunan tersebut hanya memiliki izin untuk bangunan satu lantai. Namun hal itu, dibantah oleh pihak pengembang dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden Tahap III ke Pemko Medan dengan tinggi bangunan tiga lantai. Para wakil rakyat pun kembali mempertegas bahwa data yang tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai.
Spontan saja, kembali David Roni Ganda Sinaga mengatakan pada izin yang ada tertulis izin bangunan satu lantai, namun di bangun tiga lantai.
“Kami tidak tau berapa lantai izin yang kalian urus ke Pemko Medan, tapi yang pasti di sini tertulis izinnya untuk satu lantai. Jadi jelas, izinnya ini sudah menyalah,” kata David Roni Ganda Sinaga.
David Roni juga mempertanyakan soal status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Sebab berdasarkan informasi yang beredar, lahan lokasi pembangunan Polonia Garden sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara, lahan di Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Polonia Garden, diketahui masih bermasalah hingga saat ini.
Merespon itu, pihak pengembang mengatakan bahwa Polonia Garden masih berstatus HGB. Dengan kata lain, Polonia Garden tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.
Melihat banyaknya kejanggalan perizinan pembangunan Polonia Garden, Komisi IV DPRD Medan mengaku akan segera menyurati pihak pengembang untuk dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami segera akan menyurati kalian, nanti silakan hadir di RDP dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang kalian miliki. Kami beri waktu satu minggu ke depan, pihak pengelola harus menyiapkan berkas-berkas yang ada bersama dinas terkait,” tegas David Roni.
Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.(MR/Irwan)
