David Roni G Sinaga: Jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi tambahan pemasukan ekonomi rumah tangga 

David Roni G Sinaga: Jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi tambahan pemasukan ekonomi rumah tangga 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menggelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Seksama Gang Iklas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Senin (10/6) dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Dikatakan Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil IV ini, sampah dapat dijadikan sebagai pemasukan ekonomi rumah tangga bila pengelolaan persampahan dikelola dengan baik.

“Sampah jika dikelola dengan baik akan menjadi sumber pemasukan bagi masyarakat, untuk itu saya menganjurkan jika sampah yang bersumber dari rumah tangga dipisahkan mana yang bisa dikelola harus dimanfaatkan,” ujar politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan tersebut.

David Roni G Sinaga mengatakan, sengaja membawakan Perda No 5 tahun 2016 untuk disosialisasikan sebab, agar masyarakat semakin sadar bahwa sampah ternyata dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Jadi mulai sekarang sampaikan kepada keluarga dan tetangga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Dan pilah sampah yang dapat dijadikan pemasukan sebelum dibuang ke tempat sampah, ” sebut nya.

Dalam perda itu, kata wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini ada juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah.

“Bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya,” ujar David Roni G Sinaga.

Sesuai Perda No 6 Tahun 2015 Pasal 35 dusebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perda tersebut dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah.

“Sedangkan, bagi badan (perusahaan) yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp 50 juta rupiah,”pungkas nya.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda tersebut diakhiri dengan membagikan suvenir, nasi kotak dan berfoto bersama. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News