Melawan Lupa, 124 Kampung dan Distrik di Maybrat Kini dinikmati, Penggagas Bernard Sagrim, Siapa Cip?, Simak Berikut Ini !
METRORAKYAT.COM, KUMURKEK – Pemerintah Kabupaten Maybrat dibentuk bedasarkan UU nomor 13 Tahun 2009, DR Bernard Sagrim menjalankan tugas sebagai penjabat Bupati saat itu.
Pemekaran Kampung dan Distrik jadi isu sentral ketika Pak Bernard melakukan kunjungan ke 11 Distrik yang ada sesuai UU 13, dan 129 kampung, munculah ada keinginan Masyarakat untuk bentuk Kampung dan Distrik baru.
APBD saat itu 6 ratus miliar, tidak mungkin kita mau mekarkan kampung, munculah pikiran fenomenal dari tokoh Markus Jidmauw (alm) saat itu menjabat Anggota DPRD komisi A untuk merayu pak Bernard merestui dengan mengeluarkan surat keputusan Bupati
“Rayuan itu berhasil direspon Bernard, disitulah perombakan kabinet terjadi dan saya dipanggil naik menjadi kepala bagian pemerintahan kampung (Kabag Pemkam), kita mulai kerja,” ujar Kornelius Kambu, Selasa (16/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa untuk memulai semuanya kita mendesain peraturan daerah (Perda) nomor empat dan lima tentang 148 kampung dan 13 Distrik baru untuk melegitimasi peraturan Bupati.
Kita kerja satu bulan mendapatkan kajian akademik dari universitas cenderawasih (Uncen). kajian akademik dan perda kita bawa konsultasi di Manokwari, disitu kita mengalami kontroversi, perdebatan yang panjang dan pak Gubernur Abraham O Atururi tidak mau tandatangan.
” Konsultasi mulai kami masuk lewat kepala biro hukum, dan karena pak Gubernur keluar daerah maka kesempatan disitu kita masuk lewat wakil Gubernur Rahimin Katjong untuk tandatangan surat usulan,” beber Kornelius Kambu, Kabag Pemkam saat itu.
Ia menerangkan bahwa setelah surat usulan di tandatangani, kita berangkat ke Jakarta untuk konsultasi dengan Ditjen Kemendagri selama satu Minggu, dan akhirnya muncul Permendagri nomor 18 tahun 2013 tentang penetapan kode verifikasi penomoran 13 Distrik baru dan 148 kampung.
“Permendagri ini melegalkan proses ini semua agar imet menurut orang bahwa itu kampung Boneka, Distrik Boneka, nanti jadi, Bernard bikin barang itu tidak betul, sekarang orang ramai-ramai menikmati,” tegas Kornelius Kambu kepada metrorakyat.com
Kornelius menambahkan, tiga bulan dulu kami urus kampung, kami lakukan dulu baru UU nomor 6 tahun 2014 muncul di belakang, ” itu yang sering pak Bernard sampaikan dia urus sesuatu yang nantinya orang akan bicara dan itu sesuatu yang luar biasa”.
“Hanya Harmoko yang bisa merayu Pak Soekarno turun dari jabatan presiden, dan Markus Jidmauw (Alm) yang bisa merayu pak Bernard, itu karena saya sudah cuci mansetnya Markus,” bebernya.
Berikut daftar tim gabungan pemekaran kampung dan Distrik di Maybrat;
1. Dr,Bernard Sagrim,Drs,MM (Bupati)
2. Alm. Moses Murafer (Ketua DPRD)
2. Alm. Markus Jidmauw,S.Sos (Anggota DPRD Komisi A) Penggagas
3. Yakob Karet (Kepala Badan Keuangan)
4. Alm. Robianus Karet (Asisten 1)
5. Kornelius Kambu (Kabag Pemkam)
6. Sopeinus Wanane (Kabag Hukum).
“Kami ini sudah yang kerja barang itu, yang lain tidak ada dan saya berani komplen bahwa saya adalah Cip yang mengelola pengusulan kampung dan Distrik di Maybrat,”tutupnya.(MR/NW)
MR Dewa: Kornelius Kambu,S.Sos, M.Si



