Rapat Paripurna Ke- 3 MP. 1 Penyampaian LKPJ Tahun 2023 Oleh Walikota Palembang

Rapat Paripurna Ke- 3 MP. 1 Penyampaian LKPJ Tahun 2023 Oleh Walikota Palembang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2023 oleh Pj Walikota Palembang digedung rapat paripurna DPRD Kota Palembang Provinsi Sumsel. Sabtu (30/03/2024).

Bertindak selaku pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma dan dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa, Sekwan DPRD Kota Palembang, 30 orang anggota DPRD Kota Palembang serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa menyampaikan, penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan pranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan dan ke khasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan tugas serta tanggung jawab dalam mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” kata Pj Walikota Palembang.

Pj Walikota Palembang melanjutkan, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tersebut pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai wujud transfaransi dan akunstabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1), peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 4.253.920.290.954.- terealisasi sebesar Rp 4.194.196.601.743,02.- atau terealisasi sebesar 98,60%, adapun pencapaian realisasi pendapatan daerah Kota Palembang tahun 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1 .Pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.445.963.304.981.- terealisasi sebesar Rp 1.442.397.865.846,96.- atau terealisasi sebesar 99,75%.

Secara rinci pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2023.
a .Pajak Daerah.
Pada tahun 2023 pendapatan dari sektor pajak daerah Kota Palembang mengalami pencapaian yang sangat baik melebihi dari 100% target yang telah ditetapkan, target penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.113.207.373.132.- dan terealisasi sebesar Rp 1.130.614.768.062.- atau terealisasi sebesar 101,56%.

b .Retribusi Daerah.
Pada tahun 2023 penerimaan pendapatan Kota Palembang dari sektor retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 68.730.000.000.- dan terealisasi sebesar Rp 46.249.836.522.- atau terealisasi sebesar 67,28%.

c .Hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atau hasil pernyataan modal daerah untuk target PAD dari sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tahun 2023 yang merupakan bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah Deviden atas pernyataan modal pada BUMD ditargetkan sebesar Rp 71.044.394.218.- dan terealisasi sebesar Rp 62.543.843.481.47.- atau terealisasi sebesar 88,03%.

d .Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang disahkan. Lain lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan kelompok penerima yang tidak dapat diklasifikasikan, baik ke dalam pajak daerah, retribusi daerah maupun pengelolaan kekayaan asli daerah yang dipisahkan. Pada tahun 2023 penerimaan daerah dari sektor lain lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 192.981.537.571.- dan terealisasikan sebesar Rp 202.989.417.751,49.- atau terealisasikan sebesar 105,19%.

2 .Pendapatan Transfer.
Pendapatan transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pemberian Otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, pendapatan transfer meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan dan dana insentif daerah serta transfer antar daerah yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.

Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.936.768.460.- dan pada akhir tahun dicapai realisasi penerimaan sebesar Rp 1.943.859.241.336.- atau terealisasi sebesar 100,37%. Dana Insentif Fiskal yang ditargetkan sebesar Rp 11.929.501.000.- dan dicapai pada akhir tahun sebesar Rp 11.929.501.000.- atau terealisasi sebesar 100%.

Pendapatan bagi hasil ditargetkan sebesar Rp 409.144.732.592.- pada akhir tahun terealisasi sebesar Rp 425.108.846.454.- atau sebesar 103,40%. Dana bantuan keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi ditargetkan sebesar Rp 132.397.272.073.- dan terealisasi sebesar Rp 64.648.349.146,06.- atau terealisasi sebesar 48,83%.

3 .Lain lain Pendapatan Daerah yang sah.
A .Salah satu pendapatan daerah yang sah diperoleh dari hibah pemerintah pusat, Badan, Lembaga, Organisasi dalam negeri dan dalam negeri pada tahun 2023, penerimaan pendapatan Kota Palembang dari sektor lain lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 315.716.871.848.- dan pada akhir tahun yang dapat dicapai sebesar Rp 306.252.797.960.- atau terealisasi sebesar 97%.

B .Pengelolaan Belanja Daerah.
Rencana alokasi belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja yang berorientasi pada hasil, hal ini bertujuan meningkatkan akunstablitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan alpkasi anggaran.
1 .Kebijakan Umum Keuangan Daerah.
2 .Target dan Realisasi Belanja.

C .Pembiayaan Daerah dalam rangka pencapaian target terdiri dari:
1 .Kebijakan Pembiayaan.
2 .Target dan realisasi pembiayaan. a .Penerimaan Pembiayaan Daerah.
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
3 .Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
4 .Tugas Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Pj Walikota Palembang juga menyebutkan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2028 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan, bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maupun dari pemerintah Provinsi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan kepada yang menugaskan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna mengatakan, terkait penyampaian LKPJ oleh Walikota Palembang tahun 2023 akan dibahas pada rapat komisi DPRD Kota Palembang.

“Hari ini penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2023, tadi telah disampaikan dan kami DPRD Kota Palembang akan membahas ini di komisi komisi terkait laporan keterangan Walikota Palembang tersebut,” tukasnya. (MR/ADV/YOPI007)

Metro Rakyat News