Edward Hutabarat :Buanglah Sampah pada tempatnya
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Edward Hutabarat menghimbau kembali kepada warga di Jalan Jangka kelurahan Sei Putih kecamatan Medan Petisah agar jangan membuang sampah sembarangan, karena sudah ada bam sampah terapung disediakan oleh pemko Medan.
Hal ini dikatakan Politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan tersebut saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No6 tahun 2015 sesi ke 2, Minggu (31/3) dimulai pukul 16.00 Wib sampai selesai.
Dikatakan Edward Hutabarat lagi, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Medan segera akan menerapkan Undang-Undang Persampahan.
Sehingga, lanjut Edward Hutabarat lagi, bagi orang atau badan yang di ketahui membuang sampah senbarangan akan dipidana, di denda dan dapat juga dipenjara.
Edward menambahkan lagi, Walikota Medan, Bobby Nasution telah menegaskan, bagi siapapun pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi materil hingga pidana kurungan penjara, untuk masyarakat yang melanggar aturan dalam Perda yang terkandung dalam pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.
“Akan ada terpasang CCTV di lokasi lokasi yang rawan di buang sampah, misalnya di sungai, parit dan Jalan umum, ” sebut nya.
Pada Perda sampah tersebut sambung anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi III ini, ada pasal yang berbunyi, setiap orang yang ketahuan buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta. Kalau setiap badan yang melanggar pembuangan sampah bisa dipidana dengan kurungan 6 bulan pidana atau denda paling banyak Rp.50 juta. Hanya itu saja yang mau saya sampaikan hari ini, bahwa mulai sekarang kalau buang sampah jangan sembaranga,” ungkap Edward, Politisi dari Fraksi DPRD Kota Medan ini
Diakhir pelaksanaan Sosperdanya itu, Edward Hutabarat kembali menghimbau kesadaran warga dan sangat menyayangkan jika masih saja ada warga atau badan yang masih membuang sampah sembarangan.
Acara pun diakhiri dengan membagikan suvenir dan berfoto bersama warga undangan yang hadir. (MR/Irwan )



