Sempat Sembunyi 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diciduk Polisi

Sempat Sembunyi 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diciduk Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar menangkap pelaku penganiayaan secara bersama sama berinisial JS (52) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa 15 Agustus 2023 sore sekira pukul 17. 30 WIB.

Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Tryadewi melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda M. Simanungkalit, SH menyampaikan Awalnya Pelapor/korban Akmal Dwi Putra (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sedang jaga parkir kendaraan di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Tiba tiba datang seorang penjaga parkir lainnya bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus dan mendatangi pelapor dan memberitahukan kalau dirinya (pelapor) dilarang terlapor untuk menjaga parkir.

Tidak berapa lama kemudian anak Terlapor berinisial JHFS datang berjalan kaki mendatangi pelapor kemudian JHFS berkata kepada pelapor, “kenapa kalian ganggu bapak saya”? Sambil menikamkan sebilah pisau belati ke bagian kepala pelapor.

Lalu pelapor merebut pisau dari JHFS, kemudian pelaku JS memukulkan alat terapi kusuk ke bagian kepala pelapor sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, setelah itu JS dan JHFS langsung melarikan diri. Tidak terima kejadian tersebut selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Sabtu 03 Pebruari 2024 pagi sekira pukul 09.30 WIB Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku JS di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Hingga saat ini pelaku JS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana. Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.