Terungkap, Pembunuh Liong Ternyata Oknum Security Adira Finance Di Gunungsitoli
METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Ternyata pelaku pembunuban terhadap ES alias Liong (60) pemilik Toko Gunung Mas yang terjadi di jalan di Ponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli adalah Oknum Security Adira Finace.
Kapolres Nias AKBP Lutfhi yang didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K Harefa dan Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting mengukapkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ES alias Liong (60) yaitu Oknum Security yang bekerja di PT. Adira Finance berinisial AZ alias Anu alias Ama Nael (26) warga Desa bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kapolres menjelaskan, pelaku AZ berangkat dari rumah pada hari sabtu 02 Desember 2023 Sekitar pukul 06.45 Wib dengan membawa sebilah parang pemotong daging yang di masukkan ke dalam Jok sepeda motor miliknya yang di gunakan saat melakukan aksinya membacok Es Alias Liong.
Sekitar pukul 19.00 wib, pelaku masuk kedalam ruko milik korban yang bersebelahan dengan kantor Adira Finance di mana pelaku AZ bekerja dan melihat korban ES sedang duduk di meja kasir dan pelaku mendekati ES dengan berpura-pura menanyakan harga telur. Sembari menjelaskan harga telur AZ menarik Sebilah parang dari pinggangnya.
Melihat aksi AZ, Korban ES alias Liong mencoba melakukan perlawanan dengan menendang dada pelaku AZ dan kesamaan AZ juga menebas kepala ES sehingga mereka terjatuh ke bawah dan bembuat mereka masuk ke dalam Kolong Mobil L-300 yang sedang di parkir di dalam ruko tersebut, Ungkap Kapolres.
Lanjutnya lagu, Pada saat itu, korban ES alias Liong berusaha memeluk AZ untuk merebut parang dari tangan AZ sehingga membuat jari tangan telunjuk kiri Korban ES tersayat dan AZ kembali menebas ke arah badan bagian bawah secara berulang kali.
Merasa ke sakitan korban ES berteriak Tolong…..Tolong… dan saat itu pelaku panik keluar dari kolong mobil melihat di luar, dan menutup pintu toko dengan rapat dan balik ke dalam.
Melihat kepala Korban ES keluar dari kolong mobil, AZ kembali menggorok leher Korban ES hingga tewas, kemudian Pelaku menyeret korbang ke dekat meja kasir dan pelaku mengambil sebuah plasti dan menguras uang yang ada di laci meja kasir tersebut sebesar Rp 360.000 rupiah dan RM 86 ( delapan puluh enam ringgit Malaisya).
Usai menguras uang yang ada di laci korban, AZ mencoba keluar dari ruko tersebut dengan melewati pintu belakang namun telah terkunci, Kemudian kembali menaiki tangga menuju lantai 2 semua telah terkunci dan akhirnya dia memutuskan untuk keluar lewat pintu depan dengan membawa plasti yang berisikan uang dan juga sebilah parang yang di Gunakannya.
Sesampai di kantor Adira Finance dimana ia bekerja, AZ langsung menuju ke belakang dan membuang parang tersebut ke laut dan kemudia ia kembali ke dalam kantor untuk membersihkan dirinya dan pakaian yang yang digunakannya dan tidak lama kemudian AZ pulang kembali kerumah.
Atas perbuatannya, pelaku AZ di jerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana.
Ancaman Hukuman : Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(MR/Kris-Red).
