Kepsek SMPN 2 Langsa Bantah Tudingan Pengelolaan Dana Bos Tidak Melibatkan Bendahara
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Langsa, yang berada di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Drs. Abdul Mutalib membantah keras tudingan disalah satu media online, dugaan dirinya mengendalikan alias menguasai anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri, tanpa adanya di libatkan serta di kelola oleh pihak bendahara sekolah.
Menurutnya, semua pengeluaran sudah sesuai dengan ARKAS, bila ada kegiatan belum dianggarkan, maka akan dilakukan penyesuaian atau perubahan ARKAS,” ujar Kepala sekolah menjelaskan, kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Seperti, Bimpen (Bimbingan Konseling) Diagnosis (Kemampuan Gaya Belajar Anak) membutuhkan anggaran diajukan kepada kepala sekolah kemudian di diperiksa oleh kepala sekolah sesuai anggaran yang ada kalau sudah sesuai, kemudian bendahara diperintahkan mentransfer dana tersebut ke pelaksana.
Kegiatan Pramuka Persemi membutuhkan anggaran, Pembina Pramuka mengajukan anggaran kepada kepala sekolah setelah diperiksa sudah sesuai dan disetujui, maka bendahara mentransfer
dana tersebut ke Pembina Pramuka.
Begitu juga dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) kepala UKS membutuhkan dana untuk obat-obatan, mengajukan anggaran kepada kepala sekolah kemudian diperiksa oleh kepala sekolah sudah sesuai dengan anggaran yang ada, selanjutnya kepala sekolah perintahkan bendahara untuk mentransfer dana tersebut kepada penyedia.
Begitu juga dengan pengadaan ATK dikelola oleh barang dan jasa, apa saja yang dibutuhkan dan diajukan kepada kepala sekolah kemudian kepala sekolah memeriksa apa sudah sesuai dengan anggaran yang ada kalau sudah sesuai, maka kepala sekolah memerintahkan bendahara mentransfer dana tersebut kepada penyedia, begitu juga dengan hal-hal yang lainnya.
Jadi kalau ada yang menuding saya selaku Kepala Sekolah mengelola sendiri Dana Bos, tanpa ada melibatkan bendahara sekolah, itu tidak benar dan itu fitnah,” ungkap Abdul Mutalib dalam bantahannya.(MR/FAHRID)