Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu, 31,25 Gram Sabu Diamankan

Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu, 31,25 Gram Sabu Diamankan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU –  Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Inhu sikat pengedar narkoba yang diduga jenis sabu inisial DP warga Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ).

Tersangka pengedar sabu yang l diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dirumahnya, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek 1, Minggu 22 Oktober 2023, pukul 20.00 WIB dengan barang bukti berupa 64 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 31,25 gram dan  uang tunai diduga hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 24 Oktober 2023 siang, diruang kerjanya, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Penyu itu.

Ia menjelaskan, pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba, jenis sabu-sabu di Kelurahan Air Molek 1. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu.

Atas perintah Kasat, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun lapangan guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba diwilayah itu, yakni DP alias Dani.

Namun, Dani tergolong cukup licin dan pandai bersembunyi, meski tim sudah melakukan pengintaian dibeberapa titik, tapi Dani tak kunjung menampakan batang hidung. Hingga akhirnya, Minggu 20 Oktober 2023, tim mendapat informasi jika Dani sedang berada dirumahnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang sudah melakukan pengintaian disekitar sebuah rumah, target terlihat keluar rumah dan hendak mengendarai sepeda motor, saat itu  tim langsung mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok dari kantong celananya.

Selanjutnya, penggeledahan berlanjut kedalam rumah, disaksikan Ketua RT setempat, tim kembali mendapatkan 63 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dari beberapa tempat dirumah itu.

Selanjutnya, Dani beserta barang bukti narkoba dan sejumlah benda lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba dibawa ke Mapolres Inhu untuk keperluan penyidikan serta proses selanjutnya. ( MR/ Ob )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.