Tiga Bandar Sabu, Dua Diantaranya Wanita Diamankan Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang bandar sabu diantaranya E. R .P alias G, Perempuan, (35) IRT, Jln Sentosa Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, M alias L, Perempuan, (40) IRT, Jln Ongah Rait Lk II Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan D. S. alias A, Laki-laki, (35) Jln Sentosa Lk IV Kel. Sejatera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,Rabu (06/09/23) Pkl 22.00 wib di Jln.Sentosa Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP. R.Silalahi,S.H mengatakan, “Rabu,(06/9/23) sekira Pukul 22.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di mana sebelumnya tim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jln.Sentosa Lk IV Kel Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering transaksi Narkotika dan telah meresahkan warga setempat selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan penindakan dengan cara tekhnik undercover buy kepada seorang perempuan yang diketahui an.E. R.P alias G, petugas memesan sebanyak 1/4 (seperempat) gram seharga Rp 175.000, setelah bertemu kemudian menyuruh kaki tangannya perempuan. M alias L dan DS als A membantu dan turut menjual serta menyerahkan kepada petugas Kepolisian yang menyamar, berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu kemudian pada saat melakukan penimbangan ke 3 orang pelaku di hadapan Petugas Kepolisian tersebut langsung di tangkap lalu dibantu oleh tim opsnal lainnya yang masuk kedalam rumah.
Lanjut Kasat, “Kemudian tim melakukan penggeledah badan dan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri perempuan initial E.R.P alias G berupa 1 buah timbangan elektrik di lantai rumah dan 1 buah tas warna putih yang berisikan 3 buah pipet yang diruncingkan dan 1 pack plastik klip transparan kosong di lantai dapur rumahnya dan di temukan uang tunai Rp.155.000 dari saku celana sebelah kiri perempuan, yang di akuinya sebagai uang hasil penjulan narkotika jenis sabu serta di dapati dan disita juga uang tunai Rp.45.000 dari perempuan M. als L, uang tunai Rp.20.000 dari DS als A. dan di akui upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap E.R.P alias G menerangkan benar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan bernama K (Lidik ) dan ke 3 (pelaku) telah memperjual belikan Narkotika Jenis Sabu sekitar 1 tahun lamanya dan pembeli setiap harinya antara 15 orang hingga 20 orang dengan menjual paket Rp 50.000 hingga paket Rp 100.000 atau lebih sesuai permintaan pemesan dan ERP als G memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu tersebut, di bantu oleh kaki tangannya untuk melayani pembeli M als L dan DS als A setiap harinya.
“Selanjutnya perempuan dan laki-laki yang diamankan E.R.P alias G, M alias L, D S alias A serta Barang Bukti yang disita diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. “Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan informasikan kepada pihak petugas, dan Identitas pelapor kami rahasiakan,” ungkap Kasat Narkoba.(MR/Ade)
