Sat Narkoba Polres Langkat Polda Sumut Dalam Kurun Waktu 8 Bulan Berhasil ungkap 217 Kasus
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dalam kurun waktu 8 (delapan) bulan, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 217 kasus. Jum’at (01/09/23)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H,,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H, M.H, dari total 217 Kasus,berhasil mengamankan 255 orang laki-laki dan 15 orang Perempuan merupakan pelaku, Bandar dan pengedar.
“Dari 217 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Langkat berserta Polsek Jajaran juga berhasil ungkap Jaringan peredaran Narkoba antar provinsi, serta berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 363.330,07 gr / 363 Kg, Sabu-sabu sebanyak 22.544,76 gr / 22 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 38 butir dengan berat 22,23 gr.
Sa’at ini para tersangka, sebahagian besar sudah dilimpahkan ke JPU dan yang masih berada di RTP Polres Langkat sebanyak 99 laki laki dan 1 orang Wanita.”terang AKP Hardijanto.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H,,M.H melalui Kasi Humas AKP Yudiyanto menjelaskan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani membantu pihak Kepolisian dalam berkerja.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba,’ujarnya.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. “Saat ini kita sudah membangun beberapa titik posko Kampung Bebas Dari Narkoba di setiap Kecamatan,” tutupnya. (mr/yo)
