Unit Reskrim Polsek Kuala Amankan Pelaku jTindak Pidana Penganiayaan

Unit Reskrim Polsek Kuala Amankan Pelaku jTindak Pidana Penganiayaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Seorang pemuda berinisial FS (24) Warga Jandi mulia Desa Mekar Jaya II Kec. Sei Bingai Kab. Langkat digelandang unit reskrim Polsek Kuala Pokres Langkat pol,Rabu tgl 16 agustus 2023 sekitar pk.15.00 Wib.

Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos melalui kasi humas Polres Langkat Polda Sumut, dalam keterangan tertulis nya kronologi kejadian hingga penangkapan FS(24).

“Berawal hari selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib , M. Andrean Ketaren (pelapor) bersma saksi Edi Permata Tarigan ke bengkel milik saksi Herry di Dsn II Desa Raja Tengah Kec.kuala Kab. Langkat untuk mengambil Sp.Motor Honda scoopy miliknya yang rusak di bengkel tersebut.

Kemudian datang FS (24) (terlapor) mengatakan kepada pemilik bengkel “ini yang mau mengambil kereta scoopy sambil menunjuk pelapor dan mengatakan “*Kalau berani putus tangannya*” Mendengarkan kata tersebut pelapor mendatangi terlapor sambil mengatakan “memang kereta saya makanya saya ambilah”
ucap pelapor.

Lalu FS (24)bertanya “mau dibawa kemana kereta ini” pelapor mengatakan ” Kereta ini mau saya bawa kerumah bapakmu” Terlapor pun mejawqb”enak kali kau membawa kereta ini” Sambil mengambil pisau dari pinggangnya dan menikamkan ke leher atas sebelah kiri pelapor.

Akibat kejadian teesebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala, menindak tersebut, hari Rabu tanggal 16 agustus 2023 sekitar pk.15.00 Wib Kapolsek Kuala AKP lham, S.Sos Mendapat informasi bahwa pelaku penganiaayaan berada di sebuah warung di Psr 3 pd cermin kec. Selesai.

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting, S.H,M.H beserta unit Reskrim Opsnal Polsek Kuala untuk mengaman pelaku dan dibawa Ke Polsek Kuala Guna Proses hukum Selanjutnya.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.