Lapor Pak Dirjenim, Ulah Oknum Pegawai Diduga Merangkap Calo di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Perlu Ditertibkan dan Ditindaklanjuti

Lapor Pak Dirjenim, Ulah Oknum Pegawai Diduga Merangkap Calo di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Perlu Ditertibkan dan Ditindaklanjuti
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar disinyalir ada calo yang bebas berseliweran mencari ‘mangsa’ yang hendak mengurus paspor. Parahnya, calo tersebut adalah merupakan pegawai di kantor Kemenkumham tersebut.

Tindakan calo yang diketahui awak media  adalah oknum pegawai berinisial A diduga memanfaatkan status pegawainya untuk mencari keuntungan dengan meyakinkan dan mempermudah pengurusan paspor. Ulah oknum pegawai ini tentunya sudah bertentangan dan secara tidak langsung telah menjadi ‘agen TPPO’. Tentunya hal ini telah berlawanan dengan program Direktorat Jenderal Imigrasi Selmy Karim yang sangat gencar menyuarakan Lawan dan Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Dugaan kuat keterlibatan oknum pegawai imigrasi Pematangsiantar yang menjadi salah satu pelaku calo paspor bukan hanya isapan jempol belaka. Pengakuan dari sumber yang namanya tidak ingin dimuat yang merupakan  seorang pemohon paspor berinisal NA warga Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Dimana NA mengaku lewat salah seorang kenalan temannya ada mengurus paspor dan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah diduga kepada oknum A diduga pegawai Imigrasi agar proses pengurusan paspornya berjalan mulus dan lancar.

Dan dalam rekaman pembicaraan juga jelas terdengar jika pemohon NA dalam pengurusan paspor tidak mendaftar melalui sistem secara online (M-Paspor). Tapi tinggal datang ke kantor imigrasi. Terus ambil nomor antrian tanpa perlu menunggu lama. Kemudian mengambil formulir dan hebatnya lagi data diri NA di isikan oleh oknum ‘orang dalam’ tersebut.

Wawancara yang dilakukan juga hanya berlangsung sebentar saja (sekedar formalitas). Sebab diduga semua sudah ‘dikondisikan’ dan urusan pun tidak sulit. Dan yang lebih menakjubkan lagi, setelah 3 hari pengurusan dan selesai, paspornya diantar oleh oknum pegawai imigrasi tersebut ke rumahnya. Hal itu dilakukan mungkin supaya tindakan si oknum tidak terbongkar. Sebab direkaman ada terdengar itu hanya antara mereka berdua saja.

Atas temuan rekaman tersebut, demi perimbangan berita selanjutnya kru media coba menemui oknum pegawai A ke kantornya, kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Jalan Medan Km 11 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB untuk dikonfirmasi. Namun oknum A tidak dapat ditemui. Saat hal itu disampaikan kepada M. Hidayat Tanjung selaku Humas tetapi yang bersangkutan juga terkesan menutupi dan menyembunyikan. Pun saat dimintai nomor seluler oknum A lagi-lagi Hidayat dengan jawaban normatif mengatakan nomor HP itu privacy.

Dan untuk memastikan benar tidaknya ada pemohon atas nama NA mengurus paspor di kantor Imigrasi Pematangsiantar, Hidayat selaku Humas membenarkan. “Ya benar ada. Tepatnya pada tanggal 17 Juli 2023. Dan dijelaskan juga jika NA mengurus tanpa melalui M-Paspor sesuai surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2-UM.01.01-4.0700 tanggal 18 Februari 2022 juga bukan lewat jalur Percepatan, sesuai SOPAP Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-0006.GR.01.02.Tahun 2022 tanggal 5 April 2022”, ucapnya.

Sementara Yusva Aditya selaku Kepala dan atau penanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang dikonfirmasi sebelumnya, Senin (7/8/2023) selalu menghindar dan sulit untuk ditemui dengan alasan lagi rapat dan selalu mengarahkan ke humas. Juga beberapa waktu sebelumnya jika diminta untuk buat janji temu (appointmen) tidak pernah menanggapi. Dan saat kru media mengkonfirmasi dengan mengirimkan rekaman bukti pembicaraan lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 10.19 WIB. Dan selanjutnya oleh Yusva hanya dibalas dengan jawaban: “Kami Kantor Imigrasi Pematang Siantar tidak mentolerir adanya pungutan liar, jika ada sampaikan secara resmi kepada kami dan pasti kami menindak lanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku”.

Tanggapan yang diberikan terkesan jika Yusva Aditya diduga kurang memahami tupoksi awak media sebagai seorang jurnalis yang tugasnya hanya menulis dan memberitakan sesuatu informasi berdasar data dan fakta yang sebenarnya melalui konfirmasi berimbang sesuai KEJ.

Kepala Imigrasi Pematangsìantar Gagal Melakukan Pengawasan dan Tidak Mendukung Program Dirjenim

Dari bukti rekaman pembicaraan dugaan pungli oleh oknum pegawai imigrasi yang merangkap jadi calo paspor menunjukkan KEGAGALAN Yusva Aditya selaku kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan mengarahkan anak buahnya. Juga dinilai gagal dalam pemberantasan calo berkedok biro jasa yang banyak terdapat di sekitar kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.

Sebab kembali digaris bawahi tindakan oknum pegawai yang diduga menyambi sebagai calo paspor secara tidak langsung diduga juga telah menjadi “agen TPPO” yang jelas membahayakan. Dan perbuatan tersebut jelas bertentangan dan tidak mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang sekarang bapak Silmy Karim yang begitu gencar dalam pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Dan juga tidak sesuai dengan spanduk yang dipajang besar-besar di halaman kantor imigrasi Pematangsiantar. Juga sangat bertolak belakang dengan slogan SIANTAR (Siap melayani Inovatif Aktual No pungli Akuntabel Responsif) yang terpampang lebar di depan pintu masuk kantor Imigrasi Pematagsiantar.

Masyarakat berharap segala kesemrautan, ‘keserakahan’ dan kecurangan dalam pelayanan pengurusan paspor yang terjadi di kantor imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar menjadi perhatian serius dan catatan khusus bagi Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjenim) Silmy Karim dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Sumatera Utara Ignatius Purwanto beserta kepala Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar supaya mengevaluasi kinerja Yusva Aditya selaku kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dan menyelidiki serta menindak tegas oknum diduga kuat pelaku pungli dengan menyambi sebagai calo paspor agar tidak membuat malu dan merusak citra Kementrian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran untuk ke depannya.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi baik oknum pegawai imigrasi berinisial A dan pemohon paspor berinisial NA belum dapat dimintai tanggapannya. (MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.