Meresahkan Warga Seorang Pria Berinisial AN Alias AZ (30) Diamankan Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Seorang pria berinisial AN alias AZ (30) warga Kelurahan Pkl batu Kec. Brandan Barat Kab. Langkat diamankan unit reskrim Polsek Pkl Brandan Polres Langkat, Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 18:00 wib.
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H melalui kasihumas Polres Langkat Polda Sumut dalam keterangan tertulisnya menjelaskan prihal penangkapan AN alias AZ (30) berawal adanya informasi dari warga Lingkungan I tangkahan sere Kel Pkl batu kec Brandan Barat kab Langkat yang resa karena sering jadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu Shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek PKL. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H gerak cepat
memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting ,S.H. untuk melakukan penyelidikan,Dan hanya hitungan jam unit reskrim Polsek Pkl Brandan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sa’at sedang duduk dan berusaha melarikan diri ketika melihat petugas namun dapat di amankan tim opsnal unit reskrim Polsek Pkl Brandan.
Hasil pegeledahan di temukan 4(empat) bungkus paket plastik klip bening kecil di duga narkotika jenis sabu Sabu,10 (sepuluh ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong ,(1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong,1( satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu abu ,1(satu) sekop yang terbuat dari pipet ,1(satu) palstik asoi warna putih,2(dua) lembar uang pecahan Rp .100.000 (seratus ribu rupiah ),1(satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah).
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya untuk di jual,Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.(mr/ yo)
