Hendrik Damanik, Oknum Karyawan PT Freeport Dilaporkan ke Polisi Akibat Menyerobot Tanah dan Mendirikan Bangunan Tanpa Ijin Pemilik Sah

Hendrik Damanik, Oknum Karyawan PT Freeport Dilaporkan ke Polisi Akibat Menyerobot Tanah dan Mendirikan Bangunan Tanpa Ijin Pemilik Sah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Hendrik Damanik, oknum karyawan PT Freeport, warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Sumatera utara, resmi dilaporkan ke Polres Simalungun Polda Sumatera oleh pelapor Parulian Damanik sesama warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun. Pasalnya menurut Parulian Damanik, Hendrik telah menyerobot tanah miliknya dengan cara mendirikan beberapa bangunan tanpa ijin di atas lahan milik pelapor (Parulian Damanik) yang telah bersertipikat.

Kedatangan Parulian Damanik ke Polres Simalungun didampingi Kuasa Hukumnya Bulan Damanik untuk membuat laporan karena dirinya tidak terima karena tanah miliknya dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor 1037, seluas Sepuluh ribu dua meter persegi (10.002 M2), yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dikuasai oleh Hendrik Damanik. Sebagai tambahan dimana dalam sertifikat tersebut dinyatakan selaku pemegang Hak adalah Parulian Damanik, S.Pd, SE, berdasar Surat Hibah dari St. Apul Damanaik, selaku pihak pertama pemberi Hibah yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal dua puluh delapan (28) bulan Desember tahun dua ribu enam (2006) serta ditanda tangani oleh para saksi serta nama para saksi disebutkan dibagian akhir Surat Hibah tersebut.

Pelapor Parulian Damanik melalui kuasa hukumnya Bulan Damanik ketika dikonfirmasi usai membuat pengaduan mengatakan, telah resmi membuat pengaduan polisi terkait pendirian bangunan di atas tanah yang bukan miliknya oleh terlapor Hendrik Damanik. Dimana sebelumnya pelapor Parulian Damanik telah beberapa kali mengingatkan terlapor namun tidak diindahkan. Sehingga demi kepastian hukum saya selaku kuasa hukum dari Parulian Damanik melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Simalungun.” Karena sudah beberapa kali diingatkan kepada mereka (Hendrik damanik, dkk) untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, tapi tidak di indahkan dan demi kepastian hukum dari klayen kami, kita laporkan Hendrik Damanik dan kelompoknya ke Polres Simalungun untuk diproses hukum,” ucap Bulan Damanik.

Laporan Parulian Damanik telah diterima resmi oleh Polres Simalungun dengan surat tanda penerimaan laporan nomor 216/VIII/2023/SPKT Polres Simalungun/ Polda Sumatera utara tanggal 04 Agustus 2023 pukul 16.08 WIB bertempat di kantor Kepolisian Polres Simalungun. Dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah sesuai undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 junto PERPU nomor 51 Tahun 1960 yang terjadi di Jalan Pemandian Bah Damanik, di Kelurahan Sarimatondang Lingkungan IV Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada hari kamis 03 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, dengan terlapor atas nama Hendrik Damanik. Darwis Damanik. Dengan uraian kejadian pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB pelapor Parulian Damanik bersama saksi Risdo Damanik dan saksi Sindra Damanik, melihat di lokasi pemandian Bah Damanik milik pelapor parulian Damanik sesuai Sertipikat Hak Milik nomor 1037 oleh kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada tanggal 07 Juli 2023, dimana di atas tanah tersebut berdiri 2 (dua) unit bangunan berbentuk pondok, 1(satu) unit bangunan berbentuk warung,dan 12 (dua belas) unit bangunan berbentuk kamar mandi, dan 1 (satu) unit bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh terlapor Hendrik Damanik dan Darwis Damanik, tanpa ijin pelapor (Parulian Damanik) selaku pemilik sah tanah tersebut.

Dan atas perbuatan para telapor, Parulian Damanik merasa dirugikan secara materi kurang lebih Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah)serta melaporkannya ke Polres Simalungun agar para terlapor diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (MR/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.