Izin Tugas Belajar S3 Terbit 2023, Mutasi Benyamin Nababan ke Humbahas Diduga Cacat Administrasi

Izin Tugas Belajar S3 Terbit 2023, Mutasi Benyamin Nababan ke Humbahas Diduga Cacat Administrasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT –  Perpindahan Benyamin Nababan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi sorotan di tengah kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Tapanuli Utara.

Benyamin diketahui pada 2024 masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada 2025, Benyamin mengajukan perpindahan sebagai PNS ke Kabupaten Humbang Hasundutan.

Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2026 setelah berkembang informasi bahwa ketika proses perpindahan berlangsung, Benyamin disebut masih menjalani pendidikan jenjang S3 di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Yang menjadi sorotan, izin atau tugas belajar untuk menempuh pendidikan S3 tersebut disebut telah diberikan sejak 2023, ketika Benyamin masih menjadi bagian dari Pemkab Tapanuli Utara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status Benyamin ketika mengajukan dan menjalani proses mutasi dari Taput ke Humbahas pada 2025.

Ada Persyaratan Tidak Sedang Tugas Belajar

Dalam ketentuan manajemen PNS, mutasi memang dimungkinkan atas permintaan sendiri maupun berdasarkan kebutuhan organisasi. Namun, proses tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi mencantumkan persyaratan berupa surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.

Karena itu, apabila pada saat proses pengajuan mutasi Benyamin masih berstatus tugas belajar yang berlaku, sementara dalam dokumen mutasinya terdapat persyaratan atau pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar, kondisi tersebut patut dipertanyakan secara administratif.

 

 

Sorotan lainnya adalah posisi Benyamin ketika proses perpindahan tersebut berlangsung pada 2024, Benyamin masih tercatat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Tapanuli Utara. Sementara proses perpindahan ke Humbang Hasundutan disebut berlangsung pada 2025.

 

 

Perpindahan tersebut akhirnya membawa Benyamin Nababan ke Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat ini, Benyamin diketahui menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kondisi ini membuat proses perpindahannya menjadi perhatian karena jabatan yang kini diemban juga berkaitan langsung dengan urusan manajemen kepegawaian ASN.

Jika nantinya dokumen resmi menunjukkan bahwa Benyamin memang masih berstatus tugas belajar pada saat pengajuan mutasi, maka proses tersebut layak mendapat pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh persyaratan mutasi telah dipenuhi.

Sebaliknya, apabila dokumen menunjukkan bahwa pendidikan S3 tersebut berstatus izin belajar atau masa tugas belajar telah berakhir sebelum permohonan mutasi diajukan, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Saat dikonfirmasi Benyamin Nababan yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Humbang Hasundutan, Jumat 2/10/2026 melalui pesan aplikasi wa membantah adanya tudingan perpindahannya cacat administrasi.

” maaf lae tidak ada yang cacat administrasi.Terimakasih,  jelas Benyamin.(MR/ Andoky Manalu)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan