DPRD Medan Pertanyakan Dilepaskan Penyegelan Bekas Penebangan Dua Batang Pohon Jenis Mahoni Yang Ditebang Tanpa Izin di Depan Griya Benn
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Penebangan pohon di pinggir jalan di kota Medan kian marak, contohnya di wilayah Kecamatan Medan Helvetia. Padahal pohon berfungsi sangat penting bagi manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga dapat terlindungi dari terik matahari dan polusi udara. Selain itu, pelestarian pohon sangat bermanfaat karena dapat menghasilkan oksigen dan mengurangi karbondioksida.
Seperti dua batang pohon jenis Mahoni yang diduga telah ditebang tepatnya di depan Griya Ben Restauran Jalan Tengku Amir Hamzah No. 29 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dimana baru baru ini terlihat ada dua (2) unit pohon yang telah ditebang dan tersegel warna kuning.
Namun, baru baru ini, segel yang dipastikan milik Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan ini telah dibuka atau tidak kelihatan lagi.
Fahkrul Jakson dari Dinas SDABMBK saat dikonfirmasi terkait tidak ada lagi segel di dua pohon depan Griya Benn tersebut belum memberikan tanggapan sampai saat ini.
Lurah Helvetia Timur, Teguh saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi penebangan pohon.
” Saya tidak pernah ada mengetahui penebangan pohon di depan Griya Benn sebelumnya bg, apalagi mengeluarkan surat rekomendasi untuk itu. Saya malah tahu adanya penebangan pohon dari laporan kepala lingkungan. Info yang didapat penebangan pohon dilakukan pada tanggal 29 April 2023 sekira pukul 02.30 Wib dini hari tapi tidak tahu siapa yang melakukan penebangan pohon tersebut. Namun informasi yang saya dapat pihak Griya Benn ada meminta bantuan seseorang untuk mengurus pohon tersebut,” kata Lurah Helvetia Timur ini, Selasa (30/5) melalui pesan WA pribadinya.
Lurah Teguh juga mengaku heran ketika ditanya ke pihak petugas keamanan komplek griya pemotongan pohon dilakukan oleh pemko Medan melalui dinas SDABMBK. ” Jika pemotongan pohon dilakukan pihak pemko Medan kenapa setelah seminggu baru ada segel di kedua bekas pemotongan pohon,” tanya Lurah sembari meminta menanyakan langsung ke dinas terkait.
Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution saat dikonfirmasi terkait adanya penebangan pohon di depan Griya Benn sudah pernah disegel namun tiba tiba segel sudah dibuka mengatakan agar pihak SDABMBK kota Medan segera mencek ke lokasi terkait informasi adanya pencabutan segel di dua bekas pohon yang telah ditebang.
” Jika memang segel belum dicabut agar segera ditindaklanjuti siapa yang mencabut. Karena pelepasan segel juga harus ada aturannya.
Politisi asal partai PAN ini mengatakan ditengah krisis pepohonan di kota Medan, kesadaran warga juga harus dikuatkan untuk tidak sembarangan lagi melakukan penebangan pohon pohon yang ada dipinggir jalan. Selain itu, sambung Edwin Sugesti lagi, pohon peneduh juga diperlukan ditanam di pinggir jalan berguna menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari polusi udara yang buruk dan dapat meredam kebisingan dari suara kendaraan bermotor yang berlalu lalang. Sehingga dapat menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaganya dari pencemaran dan polusi udara.
“Pelaku penebangan pohon ditengah kota dapat dipidana karena dapat dikategorikan di dalam Undang-Undang Ilegal Loging. Ada izin Penebangan Pohon Penghijauan milik Pemko Medan pada Perda No. 06 tahun 1999.
Edwin Sugesti pun menegaskan lagi,
ada oknum pengusaha yang menilai pohon di depan tempat usahanya tersebut jadi penghalang usahanya, lalu menebangnya secara sepihak. Ini pidana, dan harus ditindak tegas karena sudah ada Perda dan Undang Undang nya.
” Ada kategori pohon itu ditebang, pertama jika pohon menggangu keselamatan nyawa, dan pohon sudah kropos (lapuk) dan sudah tua, jadi tidak serta merta ketika pohon dianggap mengganggu pemandangan usaha maka langsung ditebang. Sebab pohon merupakan juga mahluk hidup tidak bergerak dan fungsi pohon juga sebagai paru paru kota,”terang Edwin sembari meminta agar lurah dan camat meng- inventariskan pohon pohon yang ada di wilayahnya masing masing.
Untuk itu, Edwin Sugesti meminta adanya kasus penebangan pohon di kecamatan Medan Helvetia harus diusut sampai tuntas dan pelakunya diberikan sanksi atau denda agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Saat di konfirmasi awak media, seorang sekuriti di Griya Benn bernama Roby mengatakan kalau pohon ditebang atas permintaan pemilik gedung karena menghalangi pemandangan. Sekuriti ini juga mengatakan pihaknya sempat mengurus izin penebangan pohon namun ke provinsi dan tidak tahu siapa yang menebang pohon.
” Kami tidak tahu bg, siapa yang menebang pohon. Memang kemarin ada di segel tapi kemarin segelnya sudah tidak kelihatan lagi,”ujar sekurity itu. (MR/wan)

