Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 233 kg Tangkapan Polres Langkat Mengundang Tanya Banyak Pihak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 233 kg Tangkapan Polres Langkat Mengundang Tanya Banyak Pihak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kinerja Sat Narkoba Polres Langkat Layak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dakam kurun waktu 2(dua) bulan terakhir berhasil ungkap 3(tiga)kasus peredaran Narkotika ditempat berbeda , dari mulai pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1000 gram pada 12 februari 2023 , kemudian pada tanggal 16 februari 2023 berhasil ungkap kasus Daun Ganja kering seberat 233 kilo gram dan yang terbaru penangkapan Sabu-sabu seberat 20kg, selasa 21 maret 2023 pagi.

,”Pemberian Apresiasi atau penghargaan terhadap kinerja Polres Langkat Polda Sumut merupakan ucapan terimakasih dan dukungan masyarakat terhadap para petugas yang telah berjasa mengungkap kasus yang sangat di Kab.Langkat, agar senantiasa bersemangat dalam upaya pemberantasan Narkotika,”ungkap Tumpal H.Simanjuntak S.H Advokat muda yang kerap menangani kasus Narkotika di Kab.langkat kepada Metrorakyat.com, rabu(22/3/2023).

Lebih lanjut Tumpal juga menyayangkan tindakan pemusnahan barang Narkotika yang dilakukan Polres Langkat Polda Sumut sebelum memasuki tahap 2 (dua) Penyidikan.

Hal ini di ketahui dari pres release Kepolisian Daerah Sumatera Utara bertempat di Halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut tentang pemusnahan barang bukti diantaranya Narkotika jenis Ganja seberat 233,6 Kg dari ungkap kasus di Langkat Selasa (21/03) petang.

Menurutnya ,” Jaksa tidak punya hak untuk pemusnahan barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan, dan apakah hal tidak melanggar UU yang sangat jelas mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan.seoerti diatur dalam pasal 270 s/d 278 uu No 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pada pasal 30 ayat 1 uu no 16 tahun 2014 tentang kejaksaan Republik Indonesia, di tambah lagi dengan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika,pasal101 ayat (3( UU Narkotika

AKP Hardiyanto Kasat Narkoba Polres Langkat sa’at di konfirmasi metrorakyat.com melalui jejaring sosial whatsapp selasa malam (22/3/2023) membenarkan tentang adanya pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja di Polda sumut.

,” Kegiatan pemusnahan barang bukti di Polda tersebut juga di hadiri jaksa untuk Menyaksikan Pemusnahan Narkoba dan bukan seenak nya kami saja tapi i3 sudah mau Tahap 2 jaksa minta BB nya di Musnah kan, “Tulis kasat

Kasat Narkoba Polres Langkat juga menyampaikan jika Jaksa yang minta untuk segera di Musnah kan agar bisa Tahap 2 Tersangka dan BB nya, dan untuk lebih jelas temui KBO. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.