Karyawan PT. Medan Beton Hambat dan Halangi Tugas Wartawan

Karyawan PT. Medan Beton Hambat dan Halangi Tugas Wartawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Hal ini terjadi disaat awak media akan melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pembuangan limbah dengan sengaja, yang dilakukan Batching Plant milik PT. Medan Beton ke saluran parit warga di Jalan Medan-Binjai Km. 10,8 Kec. Sunggal Deli Serdang, Sabtu (4/3/2023).

Saat itu awak media melakukan konfirmasi di Batching Plant dan seorang yang mengaku sebagai karyawan analis, mengatakan tidak ada membuang limbah ke saluran parit warga ,” kami tidak ada membuang limbah ke parit itu, mungkin dari gudang pinang sebelah itu”, ucapnya.

Mendengar jawaban karyawan tersebut, awak media hendak melihat saluran buangan pabrik, namun tidak diijinkan oleh karyawan tersebut,”kalau mau melihat harus ada surat ijin dari lingkungan hidup”, ucapnya dengan nada tinggi.

Tindakan yang dilakuan karyawan tersebut sangatlah disayangkan, karena sudah melanggar UU nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi dan pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers nomor 40 tahun 2009 dimana orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.(MR/Red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.