Enni Martalena Pasaribu, Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah Taman Cadika Minta Pemko Medan Hargai Putusan PTUN Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kuasa Hukum atas nama ahli waris dari Almarhum Jamuda Tampubolon dari kantor Hukum Ray Sinambela, SH & Rekan, Enni Marthalena Pasaribu,SH.,MH.,M.Kn, bersama tim datang ke kantor Walikota Medan Jalan Maulana Lubis Medan, Senin (6/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon ini untuk berjumpa langsung dengan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution membawakan aspirasi warga terkait lahan di Taman Cadika.
Dilantai 2 kantor Walikota Medan itu, langkah Enni Marthalena Pasaribu bersama tim terpaksa terhenti ketika seorang petugas Satpol PP mempertanyakan maksud kedatangan mereka.
Niat menemui orang nomor satu di Kota Medan inipun akhirnya pupus, sebab, petugas Satpol PP yang bertugas di lantai 2 ruang tugas, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda kota Medan tidak mengizinkan karena menganggap tidak ada janji. Dan saat Enni Marthalena Pasaribu mengatakan sudah sudah pernah menyurati Walikota Medan perihal Audensi, petugas Satpol PP ini mengatakan agar di cek di bagian protokoler.
“Coba di cek dulu di bagian protokoler Bu, kami disini cuma bertugas sesuai prosedur, dan saat ini Walikota, Wakil dan Sekda sedang ada kesibukan, mohon maaf ya Bu,”ujar petugas Satpol PP dari Pemko Medan ini.
Mendengar nya, Enni Marthalena Pasaribu pun kesal sembari mengatakan dia sudah mengenal tiga (3) Walikota sebelumnya dan ketika ingin bertemu dia tidak sesulit Walikota saat ini.
” Saya ini sudah lama mengenal walikota Medan dan sudah ada tiga walikota yang saya kenal, namun hanya Walikota Medan, Bobby Nasution yang sulit ditemui. Saya juga warga masyarakat kota Medan, apa saya salah jika menjumpai walikota saya, ini urgen, pak walikota harus mengetahui agar kami mendapatkan solusi,”ucapnya. Namun petugas Satpol PP tetap bersikukuh tidak mengizinkan untuk menemui salah satu dari tiga pejabat teras di Pemko Medan itu.
Kehadiran Enni Marthalena Pasaribu diduga diketahui oleh bagian hukum sekretariat daerah Pemko Medan dan setelah ditemui diruang tunggu lantai 2, akhirnya disepakati untuk membahas permasalahan hukum taman Cadika di ruangan Kabag Hukum Sekretariat Pemko Medan yang dipimpin langsung oleh Kabag Hukum Pemko Medan, Yunita Sari,SH dan didampingi Katimlingkup Bankum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Jenaidi Sanjaya.
Diruangan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Yunita Sari,SH menjelaskan bahwa pihak nya tidak akan menghapus Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1/Pangkalan Mansyhur terdaftar atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan sebab mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pada pasal 37 ayat 1 yang berbunyi, Setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap wajib dilaksanakan. Ayat (2), Pelaksanaan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan terhadap, a. Objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan; b. Amar putusan mengatakan gugatan tidak dapat diterima;.
“Di pasal 39, di ayat 1, Dalam hal hak atas tanah atau Sertipikat tanah yang dibatalkan oleh pengadilan merupakan pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri; a. dalam perkara yang menempatkan instansi pengguna aset dan instansi pengelola aset sebagai pihak dalam Perkara maka Surat Keputusan Pembatalan hak atas tanah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dapat ditetapkan tanpa menunggu proses penghapusan aset/aktiva tetap dari instansi yang bersangkutan, akan tetapi penetapan haknya setelah ada penghapusan aset jika sudah tercatat sebagai aset atau persetujuan pelepasan aset jika belum tercatat dalam daftar aset,”terang Yunita.
Yunita pun mengatakan lagi, Pemko Medan tentunya mematuhi putusan pengadilan yang menyebutkan hak pengelolaan lahan di taman Cadika merupakan aset Pemko Medan. “Meskipun PTUN Medan ada mengeluarkan Surat terkait pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah daerah Kotamadya Medan, itu adalah sengketa administrasi. Kami disini bukan atas nama pribadi namun kami atas nama pemko Medan silahkan hormati hukum, sehingga ketika tidak puas dengan putusan PTUN lakukan upaya upaya hukum. Dan kami hanya mengacu ke putusan PN Medan selaku kepemilikan,” sebut Yunita.
Selanjutnya, Enni Mathalena Pasaribu tetap bersikukuh agar Pemko Medan menghormati hasil putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya mengikuti apa yang dikatakan pihak BPN Kota Medan saat itu. Dimana, kami harus mendatangi kantor Walikota Medan dan meminta agar Pemko Medan menghapus dari daftar aset Pemko Medan, Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah daerah Kotamadya Medan. Mohon hormati putusan PTUN,”urainya diruangan Kabag Hukum Sekda Kota Medan.
Dikatakan oleh Enni Mathalena Pasaribu lagi, dalam Eksepsinya, PTUN mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Sertipikat Gak Pengelolaan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan, memerintahkan kepada tergugat I untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/ Pangkal Mansyur tertanggal 31 Mei 1994, memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Penggugat sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 21062/A/III/7 tanggal 1 Pebruari 1974 berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kami juga punya hak untuk meminta agar kantor BPN Kota Medan segera mengeluarkan Sertipikat atas nama klien kami dan pemko seharusnya menghargai putusan PTUN Medan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu,”ujarnya.
Dia kembali menjelaskan, bahwa putusan yang dipegang pemko bukan memenangkan dan dalam amar putusan tidak ada menetapkan pemko sebagai pemilik Lahan Cadika.
Namun, Yunita Sari menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang hasil keputusan yang mereka menangkan dari PN Medan saat itu dan tidak ada alasan bagi mereka untuk menghapuskan tanah Cadika dari daftar aset Pemko kecuali pihak penggugat memiliki surat memenangkan perkara perdata dari PN Medan.
“Ketika penggugat mendapatkan surat keputusan kepemilikan yang diakui oleh PN Medan, maka kami juga akan menghormati hukum,”jelasnya.
Meskipun demikian, Enni Mathalena Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris dari Alm.Jamuda Tampubolon mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk memenangkan klien nya. Sebab menurutnya, dia murni membantu klien nya yang saat ini kondisinya sedang sakit sakitan dan tidak memilki tempat tinggal. ” Kami ingin ada win win solusi yang diberikan kepada Ahli Waris Alm.Jamuda Tampubolon. Sebab secara kemanusiaan, ahli waris atau istri dari Alam.Jamuda Tampubolon sudah sakit sakitan dan saat ini saya berikan tempat tinggal menumpang di rumah saya, apakah ini tidak menjadi pertimbangan bagi Pemko Medan,”tanya Enni Mathalena Pasaribu.
Amatan awak media, tanpa mendapatkan solusi atas pertemuan ini, meskipun baik Enni Mathalena Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon dari Ray Sinambela dan pihak Kabag Hukum Sekda Kota Medan, Yunita tetap mengacu kepada UU Menteri Agraria dan Tata Negara kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020. (MR/wan)
