Bumnag Diduga Macet, Mobil Colt Diesel Bersumber dari Dana Desa 3 Tahun Mangkrak Ditumbuhi Rumput Liar
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Mobil truck milik nagori (desa) bersumber dari dana Badan Usaha Milik Desa (Bumnag) di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Sumatera Utara kondisinya sangat memprihatinkan.
Mobil Colt diesel merek “Mitsubishi” dengan nomor polisi BK 8186 YJ, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2020 sebesar sembilan puluh lima (95) juta rupiah terparkir bebas di halaman rumah warga dengan kondisi rusak parah dan sudah di tumbuhi rumput liar.
Berdasar pantauan kru media di lokasi, Senin (28/3/2023) siang tampak jika papan lantai mobil Colt diesel tersebut telah busuk dikarenakan sudah 3 (tiga) tahun rusak dan teronggok begitu saja. Bahkan tampak jika Accu atau Baterai mobil dan dinamo serta kabelnya sudah hilang.
Sangat disayangkan mobil tersebut
dalam kegunaannya seharusnya untuk peningkatan ekonomi desa dan dikelola serta dipelihara dengan baik serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bumdes/ Bumnag Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlanghataran Kabupaten Simalungun.
Beberapa warga di dusun Siregar yang ditemui di lokasi yang minta namanya untuk tidak dipublish menjelaskan, sangat prihatin atas kondisi mobil Desa tersebut. Pasalnya mobil Colt diesel benar-benar terlantar.
Salah seorang warga setempat mengatakan, “Sayang sekali bang padahal mahal loh beli mobilnya itu tapi kok cuman ditelantarkan begitu saja. Seharusnya diperbaikilah karena udah mahal-mahal belinya, ucapnya.
Selain itu, warga lainnya juga menyoroti keberadaan BUMDes /BUMNAG, dimana seharusnya dapat membantu dalam peningkatan ekonomi warga masyarakat dan mengoptimalkan aset yang dimiliki oleh desa untuk kesejahteraan warganya. Selain menyoroti, warga juga meyakini bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nagori untuk BUMNAG bukanlah biaya yang kecil. Atas hal tersebut, warga menyayangkan jika badan usaha milik nagori tersebut tidak berjalan dan beroperasi secara maksimal.
“Anggaran untuk Bumnag pasti bukan biaya yang kecil, jadi sayang rasanya kalau tidak maksimal, apalagi walaupun kami warga masyarakat biasa kami juga tahu berapa jumlah uang yang di kucurkan untuk Bumnag di sini” ucap warga.
“Yang kami ketahui, Dana Bumdes Nagori Dolok Marlawan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 sebesar 350 juta dengan pengalokasian dana 2 tahap yaitu tahap pertama sebesar 150 Juta, kedua 200 Juta, dimana 95 juta untuk beli kendaraan truk colt diesel di tahun 2002 ” sebut mereka
Lanjutnya, “seingat kami truck tersebut hanya 3 bulan beroperasi selanjutnya rusak.
Kemudian 10 juta untuk rehab kantin SMK Jorlanghataran yg dikontrak BUMNAG, 50 juta lagi untuk pembuatan pompa air minum di dusun Siregar, dan 160 juta lagi untuk alokasi belanja pupuk bersubsidi, itupun juga tidak jalan, 5 juta untuk Maringan butar butar (calon pangulu yang sekarang menang) dan sisanya lagi tidak tahu untuk apa? Tanya warga heran. Apakah masih ada sisa uang itu? Kalau masih ada mendingan buat perbaikan mobil yang rusak ini”, tukas warga.
Warga meyakini bahwa, anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk BUMNAG bukanlah biaya yang kecil. Atas hal itu, warga menyayangkan jika badan usaha milik desa tersebut, tidak beroperasi secara maksimal.
“Anggaran untuk BUMNAG pasti bukan biaya yang kecil, jadi sayag rasanya kalau tidak maksimal,” lanjutnya.
Untuk diketahui, bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
• Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
• Tentang BUMDes ini diatur pula dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni Pasal 87 :
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 :
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 angka 7 menyebut:
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Hingga berita ini sampai di meja redaksi, Pangulu Nagori Dolok Marlawan yang lama maupun pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (MR/Tim)
