Larang Anggota Sampaikan Keluhannya Ke Wartawan, Berikut Klarifikasi KSP Suka Damai
METRORAKYAT.COM, LABUHAN BAJO – Ketua KSP Kopdit Suka Damai, Agustinus Kristo Sentisal,SE membantah adanya dugaan Staf KSP Kopdit Suka Damai melarang nasabah menyampaikan keluhannya ke Wartawan.
Klarifikasi KSP Kopdit Suka Damai itu dilaksanakan di Ruangan Rapat pada Sabtu (11/02/2023) Pagi.
Dalam Klarifikasinya, Ketua KSP Kopdit Suka Damai, Agustinus Kristo Sentisal, SE menyampaikan bahwa secara kelembagaan KSP Kopdit Suka Damai tidak pernah melarang anggotanya untuk menyampaikan keluhan, protes dan kritikan baik melalui media internal seperti RAT maupun ke media sosial.
KSP Kopdit Suka Damai dengan azas kekeluargaan dan keterbukaan sangat mengharapkan kritikan dan usulan yang produktif untuk menumbuhkembangkan koperasi ini.
“Itu tidak benar, bahwa ada staf kami yang melarang anggotanya menyampaikan keluhannya ke Wartawan,” ujar Agustinus.
Lalu, lanjut Agustinus, terkait pencairan dana asuransi simpanan saham anggota kepada ahli waris, itu melalui proses dan tahapan,”tutupnya.
Berikut pemberitaan media Metro Rakyat.Com sebelumnya “Staf KSP Suka Damai Larang Nasabah Sampaikan Keluhannya Ke Wartawan, Ada Apa?”.
Salah satu staf yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Suka Damai yang beralamat di Cowang Ndereng, Manggarai Barat, NTT itu diduga melarang nasabah untuk menyampaikan keluhannya kepada wartawan terkait asuransi simpanan pokok anggota yang tidak dibayar.
“Nasabah yang tidak mau menyebutkan namanya itu menyampaikan kepada media Rabu (08/02/2023), bahwa dana Asuransi Simpanan Pokok suaminya hingga saat ini belum dibayar oleh KSP Suka Damai, ada apa?, ” ujarnya.
Lalu ia juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai ahli waris dari almarhum suaminya yang sudah belasan tahun bergabung di KSP Suka Damai dan menabung dananya hingga berjumlah belasan juta.Suami saya sudah lama meninggal,namun dana asuransi simpanan yang ia tabung selama belasan tahun tak kunjung cair sampai detik ini.
“Saya adalah ahli waris dari almarhun suami saya.Tentunya,saya punya hak untuk mengklaim asuransi simpanan pokok suami saya,namun apalah gunanya jika hak kami belum juga dicairkan,” katanya.
Ahli waris lainnya bercerita juga soal dana asuransi simpanan pokok yang telah bertahun-tahun namun tak kunjung cair.
Mirisnya,salah satu staf marketing yang menjabat sebagai wakil ketua 1 di KSP Suka Damai menjelaskan bahwa dana asuransi simpanan pokok nasabah hingga saat ini ada yang sudah bertahun-tahun dan sampai saat ini juga belum dicairkan karena harus menunggu pencairan dari pihak asuransi yang sudah bermitra.
“Bukan hanya satu saja, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun sampai sekarang belum dicairkan, ” tutupnya.(MR/red)
Penulis Eras
