Mantan Dirjen Dagri Kemendag Jadi Saksi Terlapor di Sidang Migor di KPPU

Mantan Dirjen Dagri Kemendag Jadi Saksi Terlapor di Sidang Migor di KPPU
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Pihak terlapor pada Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng (Migor) Kemasan di Indonesia menghadirkan Oke.

Nurwan yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan, Jumat (13/01/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Untuk persidangan, Oke pada saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen.

Saat itu, Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia sebagai pengambilan kebijakannya. “Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia serta merancang beberapa skema yang dapat dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan antara lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp 15000/liter dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel,” terang Oke.

Kemendag menganalisa bahwa kenaikan harga
minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia. Melalui paparan, Oke menjelaskan bahwa untuk menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp 14 000/liter.

Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng premium. Namun dikarenakan panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng.

Selain itu, Oke juga memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1, D2 dan D3.

D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor dan D3 adalah agen Migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional. Ketersediaan minyak goreng di bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di level D1. Terjadi gangguan
produksi di canola dan rantai distribusi dari produsen ke konsumen (yakni perdagangan umum dengan perdagangan melalui distributor).

Ditambahkan Oke, bahwa kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia. Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti canola dan sunflower) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan. Situasi ini juga diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, di mana Rusia merupakan salahsatu produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi melenceng akibat invasi tersebut. (MR/156).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.