Membawa Kabur Motor Teman Sendiri Pemuda Ini di Tangkap Polisi

Membawa Kabur Motor Teman Sendiri Pemuda Ini di Tangkap Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG — Seorang pemuda asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang di gelandang polisi.

Sebut saja Hs (29) ,ia di gelandang peolisi ,lantaran melakukan penggelapan motor pinjaman milik teman nya sendiri.

Hs ,selain membawa kabur bahkan ia juga menjual motor milik temannya sendiri,Ha berhasil diamankan polisi setelah menjadi buronan polisi kuranglebih selama 9 bulan lamanya.

Dalam keterangannya ,Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mebjelaskan ,bahwah pelaku ditangkap di daerah Candi, Sidoarjo, Minggu (25/12/2022) pukul 23.00 WIB.

Adapun Kronologi penggelapan motor yang dilakukan oleh HS bermula saat dirinya bertandang ke kenalannya, Eko Sugeng (63) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan pada bulan Januari 2022.

“Si Pelaku datang ke rumah korban meminjam motor Honda Beat miliknya dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” jelas Taufik, Selasa (27/12/2022).

Karena dengan dasar mau di pinjam untuk bekerja,Saat itu korban pun meminjamkan motor miliknya,akan tetapi setelah dipinjamkan HS tiba-tiba menghilang tanpa kabar nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi.

Karena merasa menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan pada April 2022.. “jadi ketika korban merasa ditipu ,langsung datang ke Polsek Kromengan untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti BPKB motor miliknya,” tegasnya.

Begitu pihaknya menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kromengan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Akan tetapi pihak polisi sempat mengalami kesulitan untuk menemukan pelaku , karena posisi pelaku yang selalu berpindah tempat saat akan dilakukan penangkapan.

“Selang pencarian selama 9 bulan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Candi, Sidoarjo,” urainya.

Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat ,saat itu juga gerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat persembunyian.Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Berdasarkan keterangan pelaku ,motor milik korban telah dijual di media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban Honda Beat yang ia jual dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta.

“Pada kasus penipuan ini tersangka dengan sengaja menjual motor korban untuk bersenang-senang,” tandasnya.HS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(MR/P.S).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.