Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai : Setelah 5 Hari Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai : Setelah 5 Hari Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri
110 views

METRORAKYAT.COM,TANJUNGBALAI – Di halaman ruang Sat Reskrim Mapolres Tanjungbalai Sat Reskrim Polres Tanjungbalai laksanakan Konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Damos C. Aritonang, SIK, MH,Jum’at (23/12/22).

Hadir dalam ungkapan kasus pembunuhan diantaranya : Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H, KBO Sat Reskrim Iptu K. Sitepu, Kanit Tipidter Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K, para unit Insan Pers

Adapun kasus tindak pidana pembunuhan yang berhasil di ungkap yaitu : Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi Senin,( 05/12/22) yang lalu, sekira pukul 23.45 wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang di amankan berunitial CP alias Ican, (36) warga Jalan Beting Seroja Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan Laporan (LP) dari Muhammad Hasbi (35) alalamat Jalan Cokroaminoto No. 22 Lk-V Kecamatan Tanjungbalai Selatan

Sedang Korban dalam kejadian bernama Abdul Aziz (38) domisili Jalan Dtm. Abdullah Komp. Mjur Lk-IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Sesuai yang di sita berupa Barang Bukti dari tersangka adalah 1 bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan 16 cm gagang terbuat dari kayu disalah satu ujung gagang di ikat dengan karet.

Sementara barang bukti yang disita dari Atika Rahmi (saksi)
1 potong jaket hoodie warna abu-abu terdapat bercak darah
1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana jeans panjang warna biru.

Sehingga yang di dapat Barang Bukti oleh petugas dari lokasi kejadian pihak Polisi Zulfan E. Nst, 1 buah flashdisk bermuatan rekaman CCTV,dan juga ada barang bukti dari
Nazwira als Raja (saksi) yaitu :
1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa Plat dengan nopol : MH331B002BJ640673 dan mesin : 31B-640714.

Dari hasil keterangan tersangka Motif Pembunuhan menurutnya tersangka karena sakit hati terhadap korban,dan
Ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Terhadap Tersangka di persangkakan melanggar Pasal 338 Subsidair 351 Ayat (3) dari KUHPidana, ancaman hukuman penjara 15 tahun atau 7 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri prasetiyo,SH menyampaikan, Kejadian, Senin (05/12/22) sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Toko Roti ANI.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka tiba tiba ketemu dan menabrak sepeda motor korban Abdul Aziz dan saksi Atika Ragmi di lokasi toko roti, lalu dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah; saat menabrak tersangka juga meninju sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya ke arah rusuk kanan korban setelah itu korban dan saksi pun terjatuh ke aspal.

Kemudian tersangka, mengambil sebilah pisau yang disimpan di “batok” sepeda motor tepatnya di master rem depan sepeda motor yang letaknya sisi kanan “batok” dengan menggunakan tangan kanannya; dan sempat terjadi perkelahian di antara tersangka dan korban, namun saat itu tersangka belum mengggunakan pisau yang telah dipegangnya, perkelahian itu berlangsung hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman di saat itu tersangka melayangkan 1 kali tinjuan dengan tangan kirinya dan 3 kali tikaman dengan tangan kanannya yang mana posisi pisau digenggam tersangka dengan tangan kanan dan mata pisau disisi jempol mengarah kedepan dan tikaman.

Kemudian tersangka itu mengarah ke dada korban, perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi Atika Rahmi dan kembali berlanjut ditengah Jalan Sudirman dengan posisi tersangka dan korban berjarak ± 1 meter, lalu ATIKA RAHMI menarik tubuh korban ke tepi Jalan hingga korban terjatuh.

Di tambahkannya Kasat Reskrim, pelaku tersangka pun langsung menghampiri tubuh korban hingga berposisi tersangka di atas tubuh korban dan berjarak hanya ± 30 centimeter dan tersangka sambil menikam korban secara bertubi-tubi dengan tangan kanannya dengan posisi mata pisau disisi kelingking selanjutnya mengarah ke bawah dan tersangka menikam lagi ke bagian punggung korban, saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau tersangka terjatuh ke aspal di sisi kiri tersangka dan berjarak + 1 meter; lalu tersangka dan korban kembali berkelahi dengan posisi tersangka tetap menindih tubuh korban dari atas sedangkan korban dibawah, perkelahian itu terhenti karena tersangka melihat korban hendak mengambil sebuah batu, lantas tersangka melepaskan tindihan dan mengambil kembali pisau yang telah terjatuh,secara aksi tersangka mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN dan meninggalkan tempat kejadian; akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta bagian pungggung yang mengakibatkan pendarahan yang banyak keluar korban lalu meninggal dunia.

Langkah langkah yang di lakukan Polisi Setelah Peristiwa kejadian tersebut, langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP sambil mencari identitas pelaku, sedagkan korban dibawa ke RSUD Kota Tanjung Balai, berbekal identitas pelaku yang sudah diketahui Kasat Reskrim melakukan pengejaran di beberapa tempat yang di duga persembunyian pelarian Ican ( pelaku ) yakni ke Air Batu, kisaran, batu bara,Bagan Asahan, Air Joman bahkan ke Sungai Sembilang.

Namun sebutnya Kasat Reskrim dalam tempo waktu lebih kurang 5 hari tersabgka pelarian , Ican ( pelaku ) merasa sudah sangat lelah dan ketakutan pelariannya, akhirnya terhenti kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH. pada saat melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku 2 hari pasca kejadian sempat bertemu dengan keluarga pelaku yakni ayah dan ibunya serta adik perempuannya dan menghimbau untuk si Ican agar segera menyerahkan diri, dan bila tidak menyerahkan diri, maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur bila bertemu.

“Ternyata himbauan tersebut di indahkan oleh pelaku dan keluarganya, lalu mereka membawa Ican ( pelaku ) ke Polres Tanjung Balai pada Minggu tanggal 11 Desember 2022,” tukasnya. (MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.