Polsek Dolok Masihul Tangkap Empat Pelaku Curas

Polsek Dolok Masihul Tangkap Empat Pelaku Curas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap empat pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin (22/12/2025) di Jalan Umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Empat pelaku itu adalah insial M H (19), T L S (27), F S (19), ketiganya warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, dan inisial T F (28) warga Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Jhon Crist Purba, warga Jalan Danau Toba bersama temannya Sanggam Pangaribuan, warga Jalan Bahbolon Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kodya Tebing Tinggi sedang melintasi Jalan Umum Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3998 NAW warna silver.

Tiba-tiba korban diserempet oleh sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang dikendarai oleh dua orang laki-laki salah satunya pelaku inisial M H, sehingga korban dan temannya terjatuh kedalam paret/selokan.

Melihat korban jatuh, pelaku M H langsung memiting leher korban, dan seketika teman korban Sanggam Pangaribuan langsung melarikan diri.

Spontan pelaku M H dan satu rekannya itu melakukan penganiayaan secara berulang kali dengan memukul bagian rahang korban menggunakan tangan kanan.

Bukan hanya itu, pelaku M H juga menendang pinggang korban dengan menggunakan kaki, sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Saat sadarkan diri, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor dan handphone miliknya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp16.420.000,- dan luka-luka akibat dianiaya.

Selanjutnya Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul, dengan nomor LP/ GAR / B / 104 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 22 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama personil melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku M H, tepatnya di rumahnya Dusun I Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Kanit Reskrim IPDA Ismail menjelaskan, dari keterangan pelaku M H diperoleh beberapa nama pelaku lainnya yaitu inisial T L S, T F dan F S. Selanjutnya tim melakukan pengembangan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing-masing.

“Dari tangan pelaku berhasil juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan satu unit Handphone merk OPPO. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang IPDA Ismail.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Selasa (23/12/2025) kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial M H, T L S, T F dan F S.

“Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” jelas Kasi Humas. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News