Fraksi Partai NasDem Berharap Kebijakan Pemko Medan Harus Dapat Menyentuh Masyarakat
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebagaimana yang disampaikan oleh Wali Kota Medan dalam nota pengantar APBD Tahun 2023 beberapa hari yang lalu, bahwa kebijakan umum APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dengan cakupan bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan fasilitas kota, pengendalian banjir dan persampahan serta peningkatan pelayanan
kerangka dan struktur anggaran ini tentunya diharapkan dapat mencerminkan APBD yang sehat sekaligus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Hal ini seperti dibacakan oleh Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos pada saat membacakan Pendapat
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan
atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Selasa (22/11).
“Kami berharap apa yang menjadi prioritas kebijakan adalah apa yang paling dirasakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat kota ini,”terang politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.
Dalam hal ini sebut Antonius lagi, ada empat (4) pendapat dari Partai NasDem yakni Anggaran 2023 diproyeksikan pendapatan daerah kota Medan adalah sebesar Rp. 7,26 trilyun lebih, bila dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan Tahun 2022 sebesar Rp. 6,27 trilyun lebih berarti mengalami kenaikan. Atas proyeksi kenaikan pendapatan daerah ini, Fraksi Partai Nasdem menilai pemerintah Kota Medan mempunyai optimisme yang tinggi dalam menaikkan pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah kota medan dalam situasi pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19 saat ini.
Kedua, Adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. ketiga, Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa dan tersebar di 21 kecamatan, tentulah kota Medan memerlukan pendanaan yang relatif besar pula. “Oleh karenanya, jika kita tidak dapat menggali potensi-potensi baru guna menambah pendapatan, atau terlebih lebih kita tidak dapat melakukan effisiensi dan menutup kebocoran diberbagai sektor, niscaya kita tidak akan mampu memberhasilkan apa yang telah menjadi tujuan pembangunan kota itu sendiri, yakni mensejahterakan masyarakat sesuai visi dan misi Walikota Medan yang selaras dalam RPJMD kota Medan,”terang anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini.
Keempat, dalam rangka pengelolaan APBD sangat diperlukan adanya semangat kolaborasi, kemitraan, dan partisipasi aktif masyarakat secara umum.
Selanjutnya dibacakan Antonius lagi bahwa masukkan dan saran lainnya dari Partai NasDem antara lain,
1.Pembinaan dan pengembangan UMKM di k
Kota Medan harus lebih diperhatikan.
2.Perhatian dan Penanganan serius bagi kepesertaan program BPJS Kesehatan masyarakat di Kota Medan.
3.Perhatian serius bagi peserta didik yang terdampak Covid 19 dan kenaikan harga BBM khususnya peserta didik yang ekonominya tergolong lemah dan perhatian serius juga pada kwalitas peserta didik yang tentunya tidak terlepas dari guru, pendidik, serta sarana dan prasarana lainnya.
4.Keseriusan Pemko Medan untuk dapat mewujudkan kota Medan menjadi kota Atlet mutlak diperlukan pengembangan yang serius dan terarah mengingat 2024 nanti Sumut merupakan tuan rumah penyelenggara Pekan Olahraga Nasional, juga (Pepernas).
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menerima dengan syarat harus sesuai dengan KUA PPAS RAPBD 2023, untuk dijadikan peraturan daerah, juga dengan catatan sebagai berikut :
1. Ranperda APBD tahun anggaran 2023 harus sesuai dengan :
A. PP Nomor 12 tahun 2019.
B. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
C. Permendagri Nomor 85 Tahun 2022
D. Permendagri No 27 Tahun 2021
E. Perda Kota Medan No 7 tahun 2021 Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Medan Tahun 2021 – 2026.
F. Dan harus sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lain dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 ini,”sebutnya.
Selain itu ditambahkan Antonius Tumanggor lagi yakni:
I Pendapatan Daerah Rp 7.271.065.208.056
(tujuh triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam puluh lima juta dua ratus delapan ribu lima puluh enam rupiah)
II.Belanja Daerah Rp. 7.868.865.208.056
(tujuh triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan ribu lima puluh enam rupiah)
III.Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan
Rp. 597.800.000.000
(lima ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).(MR/Irwan)
