Kepsek SMPN 1 Hutabayu Raja Simalungun Diduga Pura Pura Bodoh Sengaja Biarkan Anggota Dewan Sebagai Ketua Komite
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Melawan aturan, mungkin itu kata yang pantas untuk apa yang terjadi di sekolah SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya di sekolah tersebut kepala sekolahnya diduga pura pura bodoh dengan sengaja membiarkan ketua komitenya adalah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.
Dari data yang ada, disebutkan jika yang menjadi ketua komite di sekolah tersebut adalah Benfri Sinaga, A.Md yang diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Simalungun periode 2019-2024 dari Partai Berkarya daerah pemilihan V.
Atas temuan di atas, Kepala Sekolah SMPN 1 Hutabayu Raja Antonij MH Sitorus, S.Pd yang dikonfirmasi di ruangannya Senin (3/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Hutabayu Raja, Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengakui dan tidak menyangkal.
“Iya benar pak ada anggota dewan yang menjadi ketua komite di sekolah ini”, ucapnya. Saat ditanya nama anggota dewan tersebut Antonij Sitorus menyebut nama Benfri Sinaga.
Lanjut awak media mengkonfirmasi terkait peraturan yang mengatur siapa saja yang boleh atau tidak boleh menjadi anggota komite sekolah, Antonij menjelaskan yang boleh menjadi anggota komite adalah orang tua/wali murid, tokoh masyarakat atau orang yang peduli atau pakar pendidikan dan lain lain. Namun saat ditanya siapa saja yang tidak boleh atau dilarang menjadi anggota komite sekolah? Antonij dengan ekspresi wajah pura pura bodoh menjawab tidak tahu pak.
Berdasar Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 4 ayat 3 menjelaskan tentang larangan yang boleh atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah. Dimana di point f jelas disebutkan Anggota Komite Sekolah tidak boleh dari unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dari data terkait anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga, A.Md, yang menjabat sebagai ketua komite dipertanyakan, apakah secara peraturan itu dapat dibenarkan? Dalam keterangannya kepada awak media media ini, untuk kedua kalinya dengan ekspresi raut wajah pura pura bodoh Antonij Sitorus menyebut jika dirinya tidak mengetahui peraturan menteri pendidikan yang mengatur boleh tidaknya seorang anggota dewan menjadi komite di sekolah. “Kalau untuk itu saya kurang tahu pak”, sebutnya. Sembari berdalih sekalipun aturan itu ada dan diatur dalam peraturan, komite ini sudah ada sejak jaman bukan dia kepala sekolah”, sebutnya. Dan seolah melempar tanggung jawab serta terkesan menyalahkan kepala sekolah sebelumnya, dirinya beralasan tidak mengetahui dimana disimpan SK (surat keputusan) pembentukan komite itu, sehingga Antonij tidak dapat mendevonir anggota ataupun ketua komite saat ini yang notabene adalah anggota dewan DPRD Simalungun”, pungkasnya.
Di hari yang sama, Benfri Sinaga yang dikonfirmasi via panggilan seluler sekira pukul 12.04 WIB membenarkan jika dirinya adalah ketua komite di sekolah SMPN 1 Hutabayu Raja. “Iya betul dan itu sudah berlangsung lama sekali”, sebutnya dari seberang seluler. Dan saat dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp pukul 14.43 dan pukul 16.06 WIB, mempertanyakan sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pada pasal 4 ayat 3 point f yang menyatakan anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kenapa bapak tidak mengundurkan diri?
Namun belum mendapat tanggapan.
Atas kondisi di atas, sudah selayaknya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang sekarang melalui Bupati Simalungun dan kepala dinas Pendidikan kabupaten Simalungun mengevaluasi kapasitas dan kapabilitas Antonij MH Sitorus kepala sekolah SMPN 1 Hutabayu Raja Simalungun yang meneruskan sesuatu yang salah dengan sengaja Membiarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetap menjadi ketua komite di sekolahnya. Juga diduga dengan berbagai macam alasan tidak segera melakukan penggantian atas posisi jabatan ketua komite di sekolah yang dipimpinnya. Dimana hal tersebut jelas jelas bertentangan dan sudah tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pada pasal 4 ayat 3 poin f. Juga pasal 6 ayat 3 menyatakan Pengurus komite ditetapkan oleh kepala sekolah.
Mengingat sebelumnya dirinya juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah pada SMP Negeri 1 Jorlang Hataran (Tiga Balata, red) tentunya sudah berpengalaman perihal pembentukan ataupun pengangkatan ketua maupun anggota komite sekolah.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Benfri Sinaga belum dapat dihubungi sekalipun nada panggilan seluler dan panggilan suara lewat aplikasi WhatsApp tersambung dan berdering. (MR/MBPS/Tim).
