Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Simalungun Diduga Kuat Korupsi Dana BOS TA 2020 sebesar 146 Juta Lebih

Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Simalungun Diduga Kuat Korupsi Dana BOS TA 2020 sebesar 146 Juta Lebih
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN –Berdasarkan salinan uji petik Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2021 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2020 khususnya pada rincian penggunaan dana BOS di sekolah baik di tingkat SD sampai SMP banyak ditemukan ketidaksesuaian yang merujuk kepada penyimpangan. Dan jika tidak segera ditindaklanjuti akan berpotensi kepada korupsi yang bisa merugikan keuangan negara.

Salah satu bentuk penyimpangan penggunaan dana BOS berdasarkan salinan LHP BPK RI adalah dalam bentuk Kelebihan Bayar karena Kekurangan Volume Barang, Pekerjaan Tidak Dilaksanakan (Fiktif) dan Selisih Harga (Mark up).

Dari hasil pemeriksaan BPK RI di Kabupaten Simalungun banyak ditemukan sekolah yang penggunaan dana BOS nya menyimpang serta terindikasi korupsi. Salah satunya Sekolah SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Dimana dari data laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2021 untuk penggunaan dana BOS TA 2020 di sekolah tersehut yang masa itu dijabat oleh Jonni Ambarita (foto) selaku kepala sekolah terdapat ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang dilaporkan dengan hasil cek fisik BPK di lapangan sehingga menyebabkan Kelebihan Bayar sebesar Rp 146.844.750 meliputi Kurang Volume Barang (RKAS) dan Pekerjaan Yang Tidak Dilaksanakan (Fiktif).

Berdasar data yang ada, selanjutnya awak media coba mengkonfirmasi
Jonni Ambarita selaku kepala sekolah yang menjabat pada masa itu. Jonni Ambarita yang ditemui di seputaran Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar Sumatera Utara Rabu (31/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB mengakui ada kelebihan bayar pada penggunaan dana BOS di sekolahnya di tahun 2020. ” Iya benar lae ada kelebihan bayar. Tetapi itu sudah saya kembalikan”, sebut Jonni menjelaskan.

Ketika ditanya dikembalikan kemana dana kelebihan bayar tersebut pak, Jonni tampak kebingungan dan menjawab sambil berkata, “Eee lupa aku lae. Ke bank mana dulu itu ku transfer. Kebetulan ga kubawa pula bukti transfernya. Nanti kufotokan pun bukti transfernya”. Sembari berjanji akan mengirimkan ke nomor aplikasi WhatsApp awak media ini bersama tim.

Sekedar informasi, adapun tujuan awak media bersama tim hanya mengkonfirmasi bukan memeriksa. Sebab yang berhak memeriksa adalah Inspektorat selaku APIP dan atau aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Di waktu berbeda, Roganda Sihombing, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku lembaga/dinas yang berhak melakukan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya yang juga berhak menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas kelebihan bayar di SMPN 1 Hutabayu Raja yang dikonfirmasi beberapa kali lewat pesan singkat WhatsApp dan terakhir pada Jumat (23/9/2022) lebih memilih bungkam. Patut diduga Roganda Sihombing tidak memahami atau menguasai tugasnya selaku Inspektur. Atau juga patut diduga Roganda Sihombing mungkin masih menikmati kursi barunya selaku Inspektur defenitif di Inspektorat Simalungun pasca dilantik Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga pada Jumat (16/9/2022) lalu. Dan hanya bekerja paruh waktu bukan sepenuh waktu.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Jonni Ambarita masih tetap memilih bungkam dan tidak mampu sekedar menunjukkan bukti transfer pengembalian kelebihan bayar seperti janjinya terdahulu. Juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Simalungun juga belum belum bisa dikonfirmasi. (MR/MBPS/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.