Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Edward Himbau Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Edward Himbau Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksana Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015, Edward menghimbau agar warga di kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah mendaftar diri dan keluarga pada BPJS Kesehatan. Hal ini untuk menghindari jika mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit maka akan terbantu biaya kesehatannya. “Dengan terdaftar di BPJS Kesehatan, maka ketika kita sakit tidak perlu lagi bingung ketika harus dirawat di rumah sakit termasuk biaya saat melakukan pemeriksaan kesehatan,”kata Edward Hutabarat di Jalan Buku No.18, lapangan bulu tangkis, disamping Kantor Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Senin (8/8).

Menurut Edward lagi, Perda yang disosialisasikan tersebut mengatur semua hak-hak warga negara yang miskin dan kurang mampu.

BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Kadir Batubara bersama Ade Irwan Yusuf, pada kesempatan itu, menjelaskan program di BPJS Ketenagakerjaan.

Diterangkan, tujuan sosialisasi yang mereka lakukan disela-sela sosperda anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan kota Medan adalah agar warga lebih memahami dan mengerti manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

” Jika ada keluarga yang bekerja di perusahaan maka wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Ada 4 program pokok BPJS Naker antara lain: 1.Jaminan kecelakaan kerja, Pada jaminan kematian, jika meninggal dunia ketika kecelakaan kerja maka anak akan mendapat beasiswa terhadap dua orang anak sampai selesai kuliah.
Jaminan kematian, BPJS Naker akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta ketika peserta meninggal dunia. Tujuan santunan agar tidak terjadi orang miskin baru. Meninggal akibat bunuh diri, kami tetap memberikan santunan kepada ahli waris. Yang meninggal akibat sakit minimal 3 tahun terdaftar di BPJS Naker. 3 Jaminan Hari Tua (JHT). JHT itu diberikan ketika berhenti bekerja (masa tunggu 1 bulan). Tidak ada biaya administrasi.4. Jaminan Pensiun. Program ini berlaku bagi pekerja yang sudah pensiun. Diwajibkan untuk perusahaan menengah keatas. 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dari gaji,”jelasnya.

Untuk biaya sambung Abdul Kadir Batubara, hanya dibayar Rp16.800 perbulan. “Artinya, ketika kita mendaftar di BPJS Tenagakerja maka kita sudah membantu orang lain. Syarat hanya memberikan Foto Kopi KTP. Dan cara mendaftarkan nya cukup dari online Unyuk program mandiri. Kami bisa juga menerima pembayaran tri bulan, dan 1 tahun,”ujarnya.

Untuk program BPJS Naker Mandiri, maka prosesnya cepat. “Ketika lupa bayar 1 bulan atau 3 bulan tidak ada denda namun ketika lewat dari 4 bulan maka kepesertaan di nonaktifkan,”tuturnya.

Sementara itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan menjelaskan manfaat mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan, pada BPJS Kesehatan terdiri dari
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), PPU (Pekerja Penerima Upah) , BPJS Kesehatan Gratis PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah.

Usai menyampaikan manfaat BPJS Kesehatan dan Tenagakerja, selanjutnya, Edward Hutabarat berharap warga dapat memahami manfaat dari program BPJS.

Diterangkan Edward lagi, pada Perda No.5 Tahun 2015, Bab V Kewajiban Warga Miskin pasal 11 ayat 1 dituliskan Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak dan di pasal 9, dalam memenuhi hak dasarnya warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pada Bab VII, pasal 14 ditulis bahwa program penanggulangan kemiskinan meliputi: bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan perumahan, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.

Diakhir pelaksanaan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan, Edward menjelaskan ada memberikan lembaran Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari XII Bab, dan 29 Pasal.

Selanjutnya, Edward memberikan suvenir dan nasi kotak kepada seluruh warga yang diundang pada kegiatan Sosperda tersebut.(MR/wan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.