Komisi IV DPRD Medan Desak Perkimcikataru Tindak Tiga Bangunan Bermasalah di Jalan Ayahanda dan Sampul

Komisi IV DPRD Medan Desak Perkimcikataru Tindak Tiga Bangunan Bermasalah di Jalan Ayahanda dan Sampul
Keterangan foto: Edwin Sugesti, politisi PAN komisi IV DPRD Kota Medan. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) segera menindak tiga lokasi bangunan yang diduga bermasalah di Jalan Sampul dan Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Baru dan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, setelah pihaknya mengetahui adanya bangunan rumah toko (ruko) yang telah berdiri meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Edwin menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perkimcikataru Medan. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat bangunan yang masih mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), namun aktivitas pembangunannya seolah-olah telah memiliki izin PBG.

“Parahnya lagi, diduga ada salah satu bangunan yang masih mengantongi KRK, tetapi seolah-olah sudah resmi memiliki izin PBG,” tegas Edwin.

Politisi PAN tersebut mengatakan, persoalan tiga bangunan itu akan segera dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan status perizinan sekaligus mengetahui sejauh mana pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan pemerintah.

Apalagi, kata Edwin, di antara bangunan tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II dari pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimcikataru Medan John Ester Lase melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Dicky, membenarkan bahwa bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Medan Petisah tersebut belum seluruhnya memiliki perizinan resmi.

“Di antaranya ada yang masih memiliki KRK, salah satunya sudah terbit SK-PBG, dan salah satu lagi sudah SP I dan SP II,” jelas Dicky.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan Surat Peringatan III (SP-3) terhadap bangunan yang dinilai melakukan penyimpangan dari ketentuan PBG.

“Kami sedang mengonsep SP-3 karena bangunan tersebut menyimpang dari PBG,” ujarnya.

Dicky mengatakan, kawasan Jalan Ayahanda dan sekitarnya memang menjadi salah satu wilayah yang cukup pesat pembangunan rumah toko maupun gedung. Kondisi itu tidak terlepas dari lokasinya yang berdekatan dengan sekolah, perguruan tinggi, serta fasilitas kesehatan.

Namun, ia mengingatkan para pemilik bangunan agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan.

“Kami berharap sebelum bangunan berdiri, perizinan PBG terlebih dahulu diurus. Setelah izinnya terpenuhi, barulah pembangunan dilaksanakan,” pungkasnya. (MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan