Kamar Mandi Siswa Hancur, Dana BOS SMPN 4 Pematangsiantar Dipertanyakan
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tahun 2022 Petunjuk Teknis tentang penggunaan Dana BOS diatur dengan Permendikbudristi Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Juknis tersebut mengatur setiap komponen salah satunya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Dan dana BOS itu harus dipergunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.
Namun tidak demikian halnya yang terjadi di sekolah SMPN 4 Pematangsiantar Jalan Kartini nomor 4 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara. Dana BOS tersebut diduga kuat dipergunakan tidak tepat sasaran.
Sesuai temuan awak media ini, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 10.02 WIB terlihat kamar mandi di SMPN 4 terlihat hancur. Dari dua kamar mandi yang ada, 1 (satu) pintunya rusak parah dan yang satunya lagi tanpa daun pintu. Tembok kamar mandi kotor dan kran air patah. Juga tidak ada gayung air. Sehingga sangat tidak layak untuk dipergunakan apalagi oleh siswa perempuan.
Terkait hal tersebut, Dedi Muliono kepala sekolah SMPN 4 Pematang Siantar yang dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (23/8/2022) mengakui dan tidak membantah jika kamar mandi di sekolahnya memang rusak sembari ada kesan menyudutkan jika itu adalah akibat ulah dari siswanya sendirinya.
Sesuai UU KIP nomor 14 tahun 2008, saat dipertanyakan alokasi penggunan dana BOS khususnyq untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut, dengan gestur sedikit canggung Dedi menjawab “Kenapa pak? Kan bapak bisa lihat di pelaporan online, sebutnya”. Namun saat awak media menjelaskan jika portal pelaporan dana BOS online saat ini sedang tidak dapat diakses, barulah Dedi menjawab bapak mau tahu?? Biar saya ambil laptop saya jawabnya dengan nada sedikit sinis.
Selanjutnya Dedi menjelaskan jika dana BOS yang dihabiskan untuk Pemeliharaan Sarpras Sekolah sebesar 72 juta rupiah. Namun tidak memperlihatkan angka tersebut ke awak media. Dan dana 72 juta tersebut Dedi menjelaskan ada mengganti meja kursi dan membeli meja yang saat ini dia pakai (meja kepsek, red). Dan berdalih jika dana lainnnya dialokasikan untuk membeli buku untuk Kurikulum Merdeka. Namun tidak mampu menyebutkan secara rinci berapa dana yang dibelanjakan untuk pembelian buku dimaksud. Dan Dedi Muliono juga menjelaskan ada menghabiskan uang sebesar 20 juta rupiah untuk pengembangan perpustakaan.
Selanjutnya patut diduga ada penyelewengan dana untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana sekolah yang menghabiskan anggaran 72 juta tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dan alasan penambahan biaya untuk membeli buku kurikulum merdeka diduga sebagai alasan semata sebab sebelumnya dirinya juga menjelaskan ada menghabiskan biaya sebesar 20 Juta untuk pembelian buku.
Sementara Sahala Manurung Ketua DPP LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara) yang dimintai tanggapannya terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut menyebut seharusnya pihak sekolah menggunakan dana BOS tepat sesuai sasaran. Dan pelaporan penggunaannya harus dipampangakan di papan informasi sekolah sesuai dengan arahan Mendikbudristi Nadiem Makariem untuk mendukung UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
“Dan sangat menyayangkan sikap kepsek Dedi Muliono yang hanya mampu membicarakan dan menjelaskan penggunaan dana BOS sekolahnya hanya di atas laptop. Dan meragukan keterangan Dedi yang disampaikan kepada awak media. Semestinya Kepsek Dedi mencetak/memprint out laporan penggunaan dana BOS di SMPN 4 Pematang Siantar”. Sahala berharap ke depannya Dinas Pendidikan Pematang Siantar mengeluarkan Surat Edaran kepada setiap kepala sekolah SD dan SMP tentang keterbukaan penggunaan dana BOS ke publik,” tukasnya. (MR/MBPS)
