Dikabulkannya Permintaan Plt Bupati Palas Jadi Tergugat II, Begini Strategi Razman Arif Nasution  

Dikabulkannya Permintaan Plt Bupati Palas Jadi Tergugat II, Begini Strategi Razman Arif Nasution  
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Bupati Padang Lawas Nonaktif, Ali Sutan Harahap yang disapa Tengku Sutan Oloan mendatangi PTUN Medan, Rabu (20/07/22) sekira pukul 10.00 WIB.

Kedatangan Razman bersama tim bermaksud mempertanyakan tentang permintaan drg Zarnawi Pasaribu selaku Plt Bupati Padang Lawas untuk masuk menjadi tergugat II Intervensi dalam gugatan kepada Gubsu Edy Rahmayadi di PTUN Medan sekaitan penonaktifan TSO.

“Jadi kita menanyakan langsung kepada Panitera PTUN Roni, dan memang benar adanya meski rada-rada aneh tapi tetap diperbolehkan,”ujar Razman kepada wartawan di halaman PTUN Medan.

Razman menuturkan ada dua kemungkinan kenapa Zarnawi ingin menjadi bagian atau tergugat dalam hal ini, adanya dugaan tekanan kepada pihak yang barang kali selama ini berkomunikasi dengan dirinya atau yang kedua apabila dia ikut sebagai tergugat maka proses hukum yang berjalan bisa membuat dia lebih nyaman sebelum adanya putusan inkrah masih bisa menjadi Plt.Bupati dan proses maju menjadi defenitif.

Meski demikian, Pengacara Ibukota ini pun menuturkan bahwa apa yang dilakukan Zarnawi adalah keliru. “Nah kalau kami menang kami punya strategi yang baik, berarti dia harus siap menerima resiko atau konsekuensinya. “Nah strategi apa itu rahasia, dong,”ucap RAN lagi.

Untuk perkara ini pada sidang yang dijadwalkan pada Kamis (21/07/22) pihaknya tidak mengajukan Replik dan meminta kepada majelis hakim melalui panitera TUN Medan langsung mengajukan pembuktian saja.

Dilanjutkan Razman lagi, ia pun bermohon kepada majelis hakim TUN melalui paniter yang menyidangkan perkara perdata.  “Yang kami ajukan kiranya, bisa mengirimkan surat kepada Kemendagri dan Gubernur Sumatra Utara untuk tidak menerbitkan,”tuturnya.

Ia pun bermohon kepada majelis hakim agar kiranya mengirim surat kepada kemendagri, gubernur untuk tidak menerbitkan surat apapun terkait pendefenitipan Zarnawi, karena pihaknya telah mengajukan dua upaya hukum yakni gugatan perdata ke PTUN dan Pidana ke Poldasu.

Masih dalam perkara penonaktifan kliennya dari Jabatan Bupati Padang Lawas, pihaknya pada Sabtu (23/07/22) mendatang akan bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas, nantinya akan menjelaskan duduk permasalahan hukum yang kini telah berjalan di PTUN Medan.

“Tidak hanya para legislatif DPRD, lanjut Razman bila perlu seluruh OPD hadir sehingga paham terhadap apa yang terjadi pada klien kami. Untuk itulah, kita harapkan nanti itu disampaikan dalam ruang rapat paripurna,”terangnya.

Tambah dia lagi, untuk perkara yang dilaporkan ke Poldasu, selain telah memanggil TSO juga telah memanggil Sekda Pemkab Palas, Arpan Nasution dan Kabag Hukum Pemkab Palas Agus.

“Dari informasi yang kami terima, lanjut Razman bahwa keterangan keduanya identik dengan kami laporkan, mereka mengakui bahwa ada silaturahim yang datang ke rumah TSO dengan melakukan tensi-tensi tanpa surat tugas kepada klien kami hingga terbitlah satu surat bukan SK tapi penunjukan,”jelasnya.

Razman pun merasa yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan dipanggil oleh penyidik Poldasu dalam pekan ini.

Dalan keterangan pers nya, ia juga mengucapkan terimakasih kepada Arpan dan Agus yang menyampaikan apa adanya.

Dari informasi diketahui persidangan ini dipimpin, Ketua Majelis TUN Medan, Cristian Etny Putra, SH serta masing-masing selaku hakim anggota TUN, Leo Alu Bela, SH dan Ali Anwar, SH.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.