Kepsek MTs MIM Langsa, Diduga Menzalimi Guru Sertifikasi Tak Diberikan Jam Ngajar

Kepsek MTs MIM Langsa, Diduga Menzalimi Guru Sertifikasi Tak Diberikan Jam Ngajar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Tidak diberikan jam mengajar Guru Non PNS sertifikasi di Sekolah Madrasah Tsanawiyah MIM Langsa, dibawah Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM), Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Adalah sebuah tindakan tak terpuji dan menzalimi yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Suswanto, S, Pd.I dan Natsir pihak Yayasan MIM Langsa, Kamis (16/6/2022).

Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah MIM Langsa Suswanto dan Natsir pihak Yayasan tidak memberikan jam mengajar kepada seorang oknum guru inisial “SY” padahal guru yang bersangkutan sudah mendapatkan sertifikasi guru pada sekolah tersebut, dan sudah mengabdi selama 17 tahun pengajar mata pelajaran bahasa Inggris.

Menurut “SY” tidak diberikan jam mengajar oleh Kepala Sekolah dan pihak Yayasan tersebut dengan alasan saya dituduh berbuat salah, padahal selama ini saya tidak pernah berbuat salah seperti mereka tuduhkan,” kata SY.

“Begitu juga selama ini saya mengajar di sekolah MIM Langsa tidak pernah mendapatkan teguran baik melalui lisan maupun surat, jadi atas dasar apa kepala sekolah dan pihak Yayasan menuding saya berbuat salah sehingga saya tidak diberikan jam mengajar, ini kan aneh,” tanya SY.

“Mencermati Alasan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah MIM Langsa dibawah Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) tidak memberikan jam mengajar kepada guru non PNS yang sudah sertifikasi media ini melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah atas nama Suswanto berkilah, dan justru menyalahkan pihak Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) lah yang tidak memberikan jam mengajar kepada guru tersebut bukan saya dan saya hanya menjalankan perintah dari Yayasan,” ucap Suswanto.

Pihak Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) Langsa yang dikonfirmasi melalui handphone WhatsAppnya atas nama Natsir membenarkan, pihak Yayasan yang tidak memberikan jam mengajar kepada guru yang bersangkutan inisial SY. Menurutnya guru tersebut selalu berbuat kesalahan,” ujar Natsir melalui handphone.

Pada konfirmasi tersebut media juga mempertanyakan, kesalahan apa yang di lakukan oleh guru SY sehingga tidak diberikan jam mengajar. Natsir selaku pihak Yayasan tidak dapat menjelaskan salah satu contoh kesalahan yang dimaksud.

Sementara Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kemenag Kota Langsa, Zainuddin, S. Ag mengatakan, dalam aturan guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak diberikan jam mengajar pada sekolah dasar guru tersebut mendapatkan sertifikasi itu “Salah,” katanya.

Menyangkut adanya persoalan pada Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MIM) Langsa, Kasi Pendis Zainuddin mengaku sudah memanggil kepala sekolah dan mempertanyakan hal tersebut. Kemudian pihak kantor Kemenag Kota Langsa menganjurkan kepada kepala sekolah, guru yang bersangkutan harus di berikan jam mengajar apa lagi guru tersebut sudah sertifikasi.

Zainuddin, menyampaikan kepada pihak sekolah harus membuat komitmen bersama yang tertuang didalam sebuah perjanjian, ditanda tangani di atas materai. Kenapa harus dibuat demikian jika ada nantinya guru yang melakukan kesalahan, pihak sekolah mengeluarkan guru yang melanggar perjanjian sekolah tidak bisa disalah karena salah mereka sudang melanggar perjanjian nya sendiri,” ungkapnya.

Ia pastikan guru yang bersangkutan inisial SY harus diberikan jam mengajar walaupun jam mengajar tidak mendapatkan penuh pada sekolah Madrasah Tsanawiyah (MIM) Langsa, yang namun guru tersebut masih bisa mengajar dan menerima tunjangan,” pungkas Zainuddin Kasi Pendis Kantor Kemenag.

Zainuddin menghimbau kepada seluruh guru dibawah Kementrian Agama (Kemenag) Kota Langsa, kalau ada persoalan dan masalah silahkan sampaikan ke pihak Kantor jangan disampaikan kemana-mana,” ujar Zainuddin di ruang kerjanya.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.