Kanwil DJP Sumut I, Himpun Pajak Melalui PPS Rp1,6 Triliun

Kanwil DJP Sumut I, Himpun Pajak Melalui PPS Rp1,6 Triliun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Eddi Wahyudi didampingi Kabid P2Humas Bismar Fahlerie menjelaskan, DJP telah berhasil meraih posisi ke 4 untuk tingkat Nasional dari 34 Kanwil DJP yang ada.

Posisi Kanwil DJP Sumut I berada di bawah Kanwil Jakarta Barat, Kanwil Jakarta Utara dan Jawa Timur I. Capaian cukup signifikan itu tidak lain karena Kanwil DJP Sumut I berhasil menghimpun pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,6 triliun. Program baru DJP tersebut sudah lama berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara Media Briefing yang digelar di Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Selasa (21/6/2022), Medan.

Realisasi penghimpunan pajak dari PPS itu, lanjut Eddi dihimpun dari sekitar 7.000 Wajib Pajak (WP) yang menyetor pajaknya bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, selama
Semester I seiring berjalannya program PPS (Januari-Juni 2022).

“Untuk PPS ini, kita ada menghimbau sebanyak 9.800 Wajib Pajak melalui email WP masing-masing dan juga sosialisasinya,” tutur Eddi yang didampingi Kabid P2Humas Bismar Fahlerie dan dihadiri sejumlah pejabat Eselon 3 Kanwil DJP Sumut I serta wartawan DJP Sumut I.

Di akui Eddi bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemberitaan para wartawan yang menggugah para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.
Diungkapkan Eddi Wahyudi, penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun yang disetorkan oleh sekitar 7.000 wajib pajak bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, selama kurun berjalannya program PPS ini, yakni periode Januari-Juni 2022.

“Laporan SPT di Kanwil DJP Sumut I pun cukup baik seiring dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, terbukti program ini mampu mendongkrak himpunan pajak kita yaitu sekira 10 persen dari total realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I,” ungkap Eddi.

Ia optimis penerimaan pajak melalui PPS tersebut masih akan terus meningkat hingga penutupan program pada 30 Juni 2022 mendatang.

Eddi pun mengajak para wajib pajak agar bergegas memanfaatkan masa 10 hari pelaksanaan PPS yang masih tersedia.

Lebih lanjut disampaikan dia, dalam perhitungan penerimaan pajak melalui PPS diharapkan bisa menembus angka Rp2 triliun. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.