METRORAKYAT.COM, BINDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu memimpin pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) dihalaman kantor Kejari Inhu Rabu ( 18/5/2022)
Tampak hadir kegiatan pemusnahan barang buktik dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, perwakilan Polres Indragiri Hulu, perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Kepala Rupbasan Indragiri Hulu dan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu beserta para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ( Inhu ), Furkon Syah Lubis SH melalui humas Kejari, Arico Novi Saputra SH mengatakan,pemusnahan barang bukti /barang rampasan perkara tindak pidana umum itu yang telah memiliki hukum tetap (Inkracth) periode Juli 2021 hingga April 2022.
Arico Novi Saputra SH yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnakan adalah narkotika, perangkat elektronik dan lain lainnya.
“Sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan”.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kemudian,pemusnahan yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh hakim selama periode bulan Juli 2021 hingga April 2022 sebanyak 239 perkara diantaranya perkara Oharda, Narkotika, Kamnegtibun, TPUL,”ucap Arico.(MR/Ob)