Asik jualan Sabu di Langkat SO (51) warga Gaperta Ujung di Amankan Polsek Secanggang

Asik jualan Sabu di Langkat SO (51) warga Gaperta Ujung di Amankan Polsek Secanggang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP. Kusnadi melalui Kasi Humas Akp Joko Supeno menyampaikan hasil ungkap tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering di Wilayah Polsek Secanggang, Senin(9/5/2022).

Berdasarkan Imformasi dari masyarakat
yang diterima Kapolsek Secanggang AKP Salija S.H, bahwasanya di Desa Selotong Kec. Secanggang Kab. Langkat sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering.

Menindak lanjuti Informasi tersebut Kapolsek Secanggang memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.

Selanjutnya Tim mendapat info Pelaku sedang Menjual Narkotika Di Desa Selotong Kec. Secanggang dan Berhasil mengamankan SO(51)beserta barang bukti di depan Meja tempat Pelaku berada.

Adapun barang bukti tersebut Berupa 7 (tujuh ) Bungkus Paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 19 ( Sembilan belas ) Bungkus Paket klip bening kosong, 1 ( Satu ) buah Sekop Shabu yang terbuat dari Pipet plastik, 5 (Lima ) Bungkus Sampul yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Uang kertas sebanyak Rp 102.000, 1 ( Satu ) kotak Rokok Merk Surya, 1 ( Satu) kotak Rokok Merk Magnum hitam.

Berdasarkan pengakuan pelaku SO (51) Barang Bukti(BB) diperoleh dari Ucok, Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan Polsek Secanggang dan di serahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih Lanjut.(Mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.