Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Konfrensi Pers Pengungkapan Pengedaran Narkotika di Lapangan Merah 

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Konfrensi Pers Pengungkapan Pengedaran Narkotika di Lapangan Merah 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu, bertempat di lapangan merah Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/3/22).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.S.I.K.,M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP. Indrawienny Panjiyoga.S.H.,S.I.K., dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto.S.H.,M.H.

Aparat telah berhasil menangkap A alias K, B alias I, AM alias A dan N alias I alias K, yang merupakan pelaku jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi di 3 (tiga) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda, yakni di Jalan Neron Kunciran Jaya Tangerang Banten, Hotel Narita Jalan Cipondoh Tangerang Banten dan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Cipondoh Tangerang Banten.

“Ada 4 (empat) orang tersangka kami tangkap, ini merupakan para sindikat narkoba yang beroperasi di DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.S.I.K.,M.H..

Kapolres menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku di 3 (tiga) tempat yang berbeda.

“Penangkapan 4 (empat) orang tersangka ini di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda penangkapan maupun gudang penyimpanan,” ucapnya Kapolres.

Sebanyak 2,9 Kg Narkotika jenis Sabu yang berhasil di ungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari penangkapan yang terakhir.

“Dari penangkapan ini kita berhasil menyita 2,9 Kilo Narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikannya, bahwa tehnik penangkapan yang selama ini dilakukan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ialah menggunakan pola Preemptive strike.

“Kami tetap menggunakan pola Preemptive strike artinya kami tangkap bandar-bandarnya sebelum menyebar,” tutur Kapolres.

Dengan adanya peredaran gelap narkotika tersebut dapat menimbulkan berbagai macam kejahatan lain yang akan timbul di dalam masyarakat.

“Tindak pidana narkoba ini sangat berkaitan dengan kejahatan-kejahatan lain khususnya kejahatan jalanan,” kata Kapolres.

Selama kurung waktu 3 bulan terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 115 Kg.

“Pengungkapan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam kurung waktu 3 bulan terakhir telah mengungkap lebih 115 kg narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Dijelaskan pula oleh Kapolres, bahwa kejahatan yang marak terjadi saat ini bukan lagi bermotif ekonomi namun mereka berbuat kejahatan semata mata untuk mendapatkan atau membeli sabu.

“Tersangka kejahatan-kejahatan jalanan tidak lagi sama bermotif ekonomi namun mereka bagaimana memiliki motivasi melalui kejahatan untuk memperoleh sabu karena mereka sudah menjadi pecandu,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.