Polrestabes Medan Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 (empat) pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Keempat pelaku yang ditangkap itu bernama Andreas Samosir (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, Darwin Karo-karo (38) warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, David Sijabat (35) warga Jalan Keramat Kuda, Satria Situmorang (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal 15.
Para pelaku yang ditangkap itu terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin, 07/03/2022.
Hadi menjelaskan bahwa korban Yulianus Dohare pada 21/01/2022 sekira pukul 21.40 WIB, sedang berada di dalam rumah berkumpul dengan keluarganya. Kemudian tiba-tiba datang segerombolan orang dengan membawa parang masuk ke dalam lalu menganiaya korban hingga terluka
Hadi mengungkapkan, kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22/01/ 2022.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya.Dimana sebelumnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya bernama Josua Simamora dan Danil Limbeng.
Kedua pelaku Josua Simamora dan Danil Limbeng yang diamankan itu turut melakukan pengrusakan rumah korban Yulianus Dohare,” sebut Hadi Wahyudi.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, menambahkan sesuai fakta warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku penganiayaan dan pengrusakan kita dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(MR/TT).
