Miliki 5.04gr Ws di Gelandang Polres Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil membekuk seorang laki-laki bernama Kharisma WS (32) warga Jalan Dusun Alur Hitam Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Langkat, Selasa (8/3/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi diperoleh tim media dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, penangkapan Tsk berdasarkan informasi dari masyarakat.
AKP Kusnadi menjelaskan, pada Hari Selasa (8/3/2022), sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dengan pimpinan Kanit II mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Langkat.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim pun menuju TKP. Sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di TKP. terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, tampak sedang duduk di sebuah rumah. Kemudian tim pun mengamankan TSK,” ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan.Dan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah tas samping warna hitam. Tas berisi barang bukti itu terletak di atas meja makan.
“Kemudian tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ada pun BB yang diamankan, yakni 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 5,04 gram. Kemudian, 1 bungkusan plastik klip bening kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik. Lalu, 1 buah tas samping warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 buah kotak warna hijau.(mr/yo)
