Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov. DKI Jakarta Periode 2019-2024 Diperiksa KPK Sebagai Saksi
METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Sekertaris Wilayah DPW Partai NasDem DKI Jakarta yang juga merupakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov. DKI Jakarta Periode 2019-2024, Wibi Andrino diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Selasa (8/3/2022).
Saat dikonfirmasi Plt.Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain, terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka Hasan Aminuddin, yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh Tim Penyidik”, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK, terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka Hasan Aminuddin, yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran”, terang Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Awalnya KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Guna kelancaran pemeriksaan, saat ini Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK di Kavling C1.(MR/Rahmad).

